Debat Kandidat PSU Palopo, FKJ Singgung Syarat Administrasi di Hadapan Naili-Ome

--
DISWAY, SULSEL - Pada debat kandidat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota Palopo yang digelar Sabtu, 17 Mei 2025, Calon Wali Kota nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) sempat menyinggung soal pentingnya syarat administrasi dalam proses pencalonan kepala daerah.
Pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan pasangan rivalnya, Naili-Ome, yang sebelumnya dikabarkan sempat tersandung masalah administrasi.
“Syarat administrasi untuk menduduki suatu jabatan itu mutlak harus dilaksanakan, karena itu adalah amanat Undang-undang. Sama kalau mau jadi Calon Wali Kota, ada syarat administrasi yang harus dipenuhi,” ucap FKJ dalam forum debat yang digelar di Hotel Claro, Makassar.
FKJ menegaskan hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Ome. Di mana Calon Wakil Wali Kota nomor urut 4 itu mengkritisi proses reformasi birokrasi, khususnya penempatan ASN pada jabatan-jabatan di tubuh Pemerintahan Kota Palopo selama ini.
FKJ pun mengungkapkan, prinsip reformasi birokrasi yang berjalan selama ini sudah sesuai regulasi. Di mana setiap penempatan jabatan menuntut proses asesmen, sesuai prosedural dan berlandaskan kompetensi serta legalitas dokumen.
“Semangat reformasi birokrasi telah berjalan selama ini. Kita melaksanakan penempatan pegawai pada posisi jabatan tertentu sudah melaksanakan amanat daripada Undang-Undang, menempatkan sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya.
Diketahui paslon nomor urut 4, Naili-Ome sebelumnya sempat bersinggungan dengan beberapa masalah administrasi saat pencalonan Pilwali Palopo.
Ome, sempat dinyatakan melanggar administrasi oleh Bawaslu Palopo karena dianggap tidak jujur tentang statusnya sebagai mantan terpidana.
Pelanggaran itu pun kemudian ditangani oleh pihak KPU dengan memberikan waktu kepada Ome untuk memperbaiki administrasinya.
Sementara Naili menggantikan suaminya, Trisal Tahir, yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dianggap tidak dapat membuktikan keabsahan salah satu syarat administrasi pencalonan yakni ijazahnya. (*)
Sumber: