Sengketa Tanah Manggala: Warga Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah dan Putusan Janggal Pengadilan Tinggi

Sengketa Tanah Manggala: Warga Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah dan Putusan Janggal Pengadilan Tinggi

Warga Manggala melakukan aksi demontrasi melawan mafia tanah dan menolak penggusuran--

Duduk Perkara yang Membelit Warga

 

Sengketa lahan bermula dari gugatan yang diajukan oleh Samla Dg Simba dkk dan Hj. Magdallena De Munnik terhadap berbagai lembaga negara, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, hingga PDAM dan dua koperasi ASN.

 

Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2024/PN.MKS. 

 

Pada tingkat pertama, gugatan ini ditolak oleh majelis hakim. Namun Magdallena De Munnik mengajukan banding dan justru menang di Pengadilan Tinggi Makassar.

 

Pemerintah pusat dan daerah pun tidak tinggal diam. Saat ini, upaya kasasi ke Mahkamah Agung sedang berjalan.

 

Warga Turun ke Jalan

 

Tak ingin haknya dirampas begitu saja, ribuan warga melakukan unjuk rasa di lokasi sengketa. Mereka menolak putusan banding dan menduga adanya banyak kejanggalan dalam proses hukum.

 

“Warga memang tidak digugat langsung, tapi kami yang akan merasakan dampaknya kalau putusan itu diterapkan. Ini rumah kami, tempat tinggal keluarga kami,” kata seorang warga saat demo.

Sumber: