Bawaslu Imbau Paslon PSU Palopo Tertibkan APK Jelang Masa Tenang

Bawaslu Imbau Paslon PSU Palopo Tertibkan APK Jelang Masa Tenang

--

DISWAY, SULSEL  — Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo mengimbau seluruh pasangan calon serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih tersebar di sejumlah titik wilayah kota.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.

“Pembersihan APK ini diperlukan guna menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemungutan suara ulang,” ujar Khaerana.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi lokal. Masa tenang merupakan periode krusial yang harus terbebas dari aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk keberadaan alat peraga yang dapat memengaruhi pemilih 

Bawaslu berharap langkah ini mendapat perhatian serius dari seluruh peserta Pilkada. Penertiban APK diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban formal, melainkan juga bentuk nyata komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilu yang bersih, tertib, dan demokratis.

“Kami mendorong semua pihak untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal menjaga kualitas demokrasi kita bersama,” tutup Khaerana.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang mengatur masa tenang dan penertiban kampanye.

“Pembersihan APK telah diatur secara tegas dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, dijelaskan bahwa APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Ardiansah.

Secara rinci, Pasal 66 ayat (7) Undang-Undang Pilkada menyebutkan batas waktu pembersihan APK, yang diperjelas kembali dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (5), di mana disebutkan bahwa kewajiban pembersihan tersebut berada di bawah tanggung jawab KPU, dengan melibatkan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, serta pengawasan dari Bawaslu.

“Pada PKPU Pasal 28 ayat (5) juga disebutkan bahwa KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama peserta pemilu dan pengawas pemilu,” jelasnya. (*)

Sumber: