Polisi Tetapkan Tersangka Narkoba, Pengusaha SPBU Bulukumba Divonis Bebas

Polisi Tetapkan Tersangka Narkoba, Pengusaha SPBU Bulukumba Divonis Bebas

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Putra salah satu pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bulukumba, bernama Andi Rivan, divonis bebas dalam kasus narkoba, Kamis, 8 Juli 2022 lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Vonis bebas ini berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba. Andi Rivan atau Ippang Gaffar dinyatakan tak bersalah meski sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bulukumba dalam kasus sabu-sabu sebelumnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa lima saset sabu yang beratnya hampir 1 gram, saat melintas di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Terang-Terang, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba. Andi Rivan telah menjalani penjara hampir satu tahun lamanya di Lapas kelas II Taccorong.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bulukumba, Kasmawati Saleh, yang dikonfirmasi membenarkan vonis bebas terhadap, Andi Rivan. Menurut dia, vonis bebas ini berdasarkan pada hasil penilaian hakim pengadilan bersalah atau tidak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya lagi di Prodia dek, saya lagi cek darah. Kita sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin, 11 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kuasa hukum, Andi Irvan, Mahmuddin, mengaku, bahwa kliennya memang lolos dari tuntutan jaksa. Sebab, apa yang didakwakan dianggap tidak terbukti.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi, berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka terungkap didalam persidangan, jika kliennya dianggap tidak bersalah, maka hakim memutuskan perkara dengan putusan bebas," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Humas Pengadilan Negeri Bulukumba, Andi Muh Refil, menjelaskan, bahwa terdakwa dibebaskan atau dihukum ada didalam putusan. Sehingga untuk diketahui apa pertimbangannya mereka bebas sudah ada didalam putusan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bisa diakses, publik bisa melihat. Kita masuk saja direktori putusan Mahkamah Agung (MA). Disana ada poin-poin putusannya. Mulai dari dakwaannya sampai pertimbangan hakim.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengaku, pihaknya tidak bisa komentari tentang hasil putusan, sebab sudah ada didalam direktori MA. Bahkan, kata dia, didalam direktori sudah dijelaskan mulai dari kronologis, keterangan saksi dan beberapa poin lainnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, kasus narkoba yang melibatkan pemilik Cafe Lakuna Bulukumba ini sempat menjadi perbincangan publik. Sebab, adanya oknum polisi yang meminta uang ke istri Irfan Gaffar dengan tujuan meringankan tuntutan. Oknum polisi yang bermain telah menjalanai sidang kode etik dan dijatuhi hukuman berapa penundaan kenaikan pangkat.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: