IUP Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Akhirnya Dicabut

IUP Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Akhirnya Dicabut

Pemerintah mencabut ijin usaha pertambangan milik 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.-DISWAY.ID-

DISWAY, SULSEL -- Akhirnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal itu diputuskan oleh pemerintah yakni Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 9 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbahas, salah satunya membahas tentang izin usaha tambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas tuju Bapak Presiden. Beliau (Prabowo) memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 10 Juni 2025.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

 

"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.

Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.

Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

 

Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.

Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.

"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.

 

 

Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.

Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," jelas dia.

 

Atas dasar itu, Hanif mengatakan persetujuan lingkungan tak akan di berikan ke PT tersebut.

"Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka, sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka," imbuh Hanif.

 

"Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP untuk menghentikan kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini," sambungnya. (*)

Sumber: