Berpolemik, Pemkot Makassar Terima Sertipikat Tanah Di Kec. Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

Berpolemik, Pemkot Makassar Terima Sertipikat Tanah Di Kec. Manggala, Nilai Capai Rp90 Miliar

PENYERAHAN SERTIFIKAT PERUMAHAN PEMDA KOTA MAKASSAR DARI JAKSA PENGACARA NEGARA DATUN KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR YANG DIPIMPIN LANGSUNG KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR KEPADA PEMERINTAH KOTA MAKASSAR ATAS PENYELESAIAN BANTUAN HUKUM NON-LITIGASI BERUPA PEN--

DISWAY, SULSEL – Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertipikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. 

 

Nilai estimatif aset tersebut ditaksir mencapai Rp90 miliar. Sertifikat ini sebelumnya sempat hilang dan menjadi bagian dari perkara sengketa lahan yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Pemkot dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar yang diberi kuasa melalui Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

 

"Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996, yang lokasinya berada di Perumahan Pegawai Manggala," ujarnya, saat menyerahkan sertipikat lahan perumahan tersebut, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di kantor Balai Kota, Senin (23/6/2025).

 

Pengembalian sertipikat lahan milik Pemerintah Kota Makassar di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, menandai langkah penting dalam penyelesaian polemik sengketa yang selama ini mengemuka. 

 

Diharapkan, momentum ini menjadi titik balik bagi proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus membuka jalan bagi penataan aset daerah yang lebih tertib dan transparan.

 

Dengan kepemilikan legal yang kini kembali ke tangan pemerintah, upaya memperjelas status tanah, melindungi hak publik, dan mengakhiri ketidakpastian bagi ribuan warga pun semakin kuat. 

 

Ini bukan hanya keberhasilan administratif, tetapi juga sinyal kuat komitmen pemerintah Kota dan Kejari dalam menjaga kepentingan masyarakat dan aset negara.

 

Keberhasilan ini, lanjut Kejari menjadi bukti komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah melindungi dan memulihkan aset milik negara yang berpotensi hilang atau disalahgunakan.

 

"Sertipikat ini sempat tidak terlacak, namun akhirnya berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali ke Wali Kota," tambah Nauli Rahim.

 

Langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian konflik lahan yang sebelumnya menyita perhatian publik.

 

Diketahui, sebanyak 1.700 rumah warga di kawasan perumahan Pemda Manggala sempat terancam penggusuran akibat sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena dan sempat dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

 

Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

 

Aset yang berhasil diamankan ini nantinya akan digunakan untuk mendukung program pembangunan Kota Makassar. 

 

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyambut baik penyerahan sertifikat tersebut dan mengapresiasi kinerja Kejari yang secara proaktif membantu proses penelusuran hingga penyerahan kembali ke Pemkot.

 

"Ini bukan sekadar penyelamatan aset, tetapi langkah penting dalam memastikan bahwa lahan milik pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Kami akan tindak lanjuti secara strategis, sesuai dengan program berkelanjutan kota," ujar Munafri.

 

Dengan dikembalikannya sebagian aset yang sah milik Pemkot, terdapat ruang baru untuk memperkuat argumentasi hukum sekaligus mengamankan hak masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

 

Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendataan, validasi, dan digitalisasi aset daerah, serta bekerja sama secara aktif dengan Kejaksaan dan ATR/BPN dalam mencegah celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

 

"Langkah ini bukan yang terakhir. Justru menjadi pijakan untuk mempercepat penataan aset lainnya, agar seluruh kekayaan milik daerah dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan warga," tegas Wali Kota.

 

Upaya ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain tentang pentingnya sinergi antara pemda dan kejaksaan dalam penyelamatan aset negara yang bernilai strategis, tidak hanya dari segi nominal, tetapi juga dari sisi keadilan dan kepentingan publik.

 

Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar atas kerja cepat dalam menyelamatkan aset strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berupa lahan di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. 

 

Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sempat hilang dan menjadi polemik dalam sengketa tanah akhirnya berhasil ditemukan dan diserahkan kembali kepada Pemkot.

 

"Hari ini adalah momentum luar biasa. Ini bukti nyata bahwa sinergi Forkopimda di Kota Makassar berjalan sangat baik," tuturnya.

 

Langkah ini menunjukkan keberhasilan kolaborasi antarlembaga dalam menjaga aset publik dan memperkuat integritas pengelolaan barang milik daerah.

 

Pemkot Makassar bersama Kejari Makassar berkomitmen menjadikan tata kelola aset sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang akuntabel.

 

"Kami sangat terbantu dengan kerja cepat teman-teman di Kejari Makassar dalam menelusuri dan menemukan sertifikat ini," tambah Munafri.

 

Sertipikat yang dimaksud adalah HGB Nomor 1 Tahun 1996 atas lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi, dengan estimasi nilai mencapai Rp90 miliar. 

 

Objek tanah tersebut sebagian telah terbangun, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.

 

Munafri menyatakan bahwa sertipikat tersebut akan langsung diserahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya dikembalikan ke Bagian Aset Daerah. 

 

Menurutnya, pemulihan ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset Pemkot Makassar.

 

"Ini menjadi kunci dari penyelesaian persoalan sengketa di sana. Alhamdulillah, aset ini kembali ke tangan kita. Saya akan serahkan ke Biro Hukum untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

 

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aset negara yang jatuh ke tangan pihak tak berwenang. Semua aset yang menjadi hak milik negara harus dikembalikan ke negara, tanpa kompromi.

 

"Kita ingin tegaskan, tidak boleh lagi ada aset Pemkot yang dikuasai perorangan. Yang menjadi hak negara, harus kembali ke negara," tegasnya.

 

Selain kasus di Manggala, Wali Kota mengungkapkan bahwa masih ada beberapa aset lain yang saat ini sedang dalam proses penelusuran dan sengketa. 

 

Pemkot telah meminta Kejari Makassar untuk terus mendampingi dan merespons secara cepat berbagai potensi pelanggaran dan penyalahgunaan aset lainnya.

 

"Ada beberapa yang masih dalam proses. Untuk sementara belum bisa diekspos, biarkan kami bekerja. Yang jelas, kejaksaan ini tidak main banyak bicara, tapi langsung menunjukkan hasil," puji Munafri atas metode kerja sigap dari Kejari.

Sumber: