DPRD Sulsel Rekomendasikan Penciutan Lokasi Tambang CV Bangsa Damai di Toraja Utara

DPRD Sulsel Rekomendasikan Penciutan Lokasi Tambang CV Bangsa Damai di Toraja Utara

--

“Jangan pakai jalan masyarakat. Itu sempit. Harus buat jalan sendiri. Itu jadi salah satu rekomendasi," tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi D, Aan Nugraha juga mendorong agar lokasi tambang dipersempit. Alasannya, keberadaan CV Bangsa Damai menimbulkan dampak sosial. 

“Lebih banyak yang kontra daripada yang pro. Saat penerbitan izin, dampak sosial harus jadi pertimbangan utama,” pinta Aan dihadapan dinas terkait.

Anggota Komisi D lainnya, Yosia Rinto Kadang, mengingatkan bahwa konflik lahan di Toraja sangat sensitif. 

“Satu meter tanah bisa dimiliki 100 orang karena status adat. Kita harus pahami budaya lokal,” katanya.

Sekretaris Komisi D Abdul Rahman menyebut bahwa jarak lokasi tambang dengan situs budaya hanya sekitar 700 meter. Sehingga ia  mengusulkan penciutan sebagai jalan tengah.

Didamping itu,  Kepala Bapenda Toraja Utara, Paris, yang mewakili Bupati  menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Namun, ia menegaskan agar kepentingan masyarakat lokal tidak dikesampingkan.

Diketahui,  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin pertambangan galian C berupa tambang batu gamping di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Penyelidikan yang berlangsung sejak awal Juni 2025 ini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Toraja Utara yang resah dengan dampak aktivitas tambang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan perihal penyelidikan yang sedang berlangsung. Tim kejaksaan, kata dia, masih mengumpulkan data dan keterangan untuk menelusuri indikasi penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang Tikala yang dimaksud.

"Iya, penyelidikan sementara berlangsung. Ini masih penyelidikan, jadi saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Biarkan tim bekerja dulu," kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel, Senin (23/6/2025). (*)

Sumber: