KAJ Sulsel Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Eks Stafsus Gubernur Sulsel

KAJ Sulsel Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Eks Stafsus Gubernur Sulsel

--

Amar putusannya, Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi dari penggugat. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000. 

Pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Dr. Pri Pambudi Teguh serta Dr. Nani Indrawati dan Agus Subroto sebagai Hakim Anggota, didampingi Panitera Pengganti, Harika Nova Yeri. Meski pembacaan putusan itu para pihak tidak hadir dalam persidangan, namun putusan dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Salinan putusan tersebut juga telah ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI melalui Ennid Hasanuddin.

Awal perkara tersebut saat lima mantan stafsus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman masing-masing Muh Hasanuddin Taibien, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman menggugat dua media daring secara perdata senilai Rp500 miliar.

Selain itu, dua wartawannya turut digugat yakni Burhan dari inikata.co.id, dan Andi Anwar dari Herald,id masing-masing senilai Rp100 miliar. Sedangkan narasumbernya Aruddini juga ikut digugat. 

Penggugat keberatan atas pemberitaan dua media daring ini berjudul 'ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus' pada 19 September 2023. Meski dua media ini telah menayangkan hak jawab, namun tetap digugat ke pengadilan. 

Melalui kuasa hukum penggugat yakni Murlianto, menggugat mereka melalui gugatan perdata senilai total Rp700 milar. Namun dalam perjalanan proses hukum mulai di tingkat PN Makassar, disusul PT Makassar hingga Kasasi di MA, pada dasarnya Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan tersebut.(*)

Sumber: