Nama DM Masuk Pusaran Perkara Korupsi, Disebut dalam BAP dan Dakwaan

Ilustrasi. --
DISWAY, SULSEL - Nama Mantan Anggota DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin (DM) masuk dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer jalan Sabbang–Tallang, Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2020.
Nama DM tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Sari Pudjiastuti
Meski belum berstatus tersangka, peran DM dalam proyek tersebut dinilai cukup kuat untuk dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan DM disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi menyebutkan, nama DM disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dakwaan jaksa terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti.
"Namanya disebut dalam BAP maupun dakwaan," singkat Soetarmi, Kamis, 17 Juli 2025.
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, menyebut berdasarkan rumusan dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Makassar, DM tidak hanya disebut sebagai saksi, tetapi juga digambarkan sebagai pihak yang 'bersama-sama melakukan' dugaan tindak pidana korupsi.
“Frasa ‘secara bersama-sama’ dengan terdakwa sangat jelas tertulis dalam dakwaan. Itu artinya ada indikasi kuat keterlibatan aktif, bukan sekadar tahu atau menyaksikan,” ujar Kadir.
Ia menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, khususnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika ikut serta melakukan suatu tindak pidana, meskipun tidak secara langsung melakukan perbuatan fisik yang merugikan negara.
Terlebih, dalam kasus ini, Darmawangsyah dideskripsikan sebagai pengurus kegiatan proyek, meskipun tidak menjabat sebagai pejabat struktural di instansi pelaksana proyek.
“Justru itu yang krusial. Karena bukan pejabat teknis, tapi disebut sebagai pengurus kegiatan proyek. Ini lazim disebut sebagai bentuk campur tangan kekuasaan yang harus diuji dalam proses hukum. Apalagi nilai kerugian negaranya sangat besar, mencapai Rp7,4 miliar,” tambah Kadir.
Proyek yang menjadi sumber perkara ini merupakan pembangunan jalan sepanjang 18 kilometer pada ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara. Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp7.456.989.270,82.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa perbuatan dugaan korupsi itu dilakukan oleh Sari Pudjiastuti, selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulsel saat itu, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Ong Ongianto Andres selaku Pimpinan Cabang PT Aiwondeni Permai, serta Darmawangsyah Muin.
"Secara hukum pidana, jika dakwaan sudah menyebut unsur ‘turut serta’, maka semestinya penegak hukum tidak hanya berhenti pada terdakwa Sari. Harus ada kejelasan soal pertanggungjawaban pidana semua pihak yang disebut ikut serta,” ujar Kadir.
ACC Sulawesi mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk bersikap profesional dan menuntaskan perkara ini hingga menyentuh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis dalam lingkaran kasus tersebut.
Sumber: