Kolaborasi Pemkot dan Kejari Makassar Amankan 49 Randis Setwan DPRD,Sembilan Rusak Berat,Satu Belum Ditemukan

Kolaborasi Pemkot dan Kejari Makassar Amankan 49 Randis Setwan DPRD,Sembilan Rusak Berat,Satu Belum Ditemukan

--

DISWAY, SULSEL - Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas untuk menertibkan penguasaan kendaraan dinas (randis) yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk yang masih dikuasai oleh mantan pejabat lama. 

 

Bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Nauli Rahim Siregar dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berhasil mengamankan randis yang ada di Sekretariat DPRD Kota makassar. 

 

"Menurut kami ini sangat penting hasil kolaborasi kami kembali bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Makassar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar bersama-sama kita untuk mencari beberapa atau menusuri beberapa aset pemerintah khususnya kendaraan yang berada di Sekretariat DPRD Kota Makassar". ungkap Munafri, Jumat 25 Juli 2025

 

"Yang kedua, saya ingin menyampaikan dan terkhusus buat Pak Kajari bahwa apresisi kami ini benar-benar sudah membuka sebuah jalan baru bagaimana kolaborasi ini bisa berjalan terus dengan baik. Artinya pemerintah kota dengan seluruh Forkopimda ini harus kompak untuk bersama-sama mengamankan apa yang menjadi aset yang diperlukan". Imbuhnya

 

Sementara Itu, Kejari Makassar melalui JPN dan Kolaborasi Setwan dan BPKAD Makassar menyampaikan dari penulusuran aset tersebut ada yang dikebalikan ke pemkot melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan sebagian dikembalikan ke Setwan untuk dipakai kembali. 

 

51 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan Pemkot Makassar ke Kejari untuk 51 randis. Sebanyak 49 randis fisik ditemukan 

 

"Sebanyak 38 unit randis yang masih layak. Nah, 19 randis diserahkan ke Pemkot Makassar dan 19 randis diserahkan ke Setwan DPRD Makassar untuk digunakan sebagai kendaraan operasional," ungkap Nauli Rahim Siregar

 

"Sembilan unit randis ditemukan kondisi rusak berat. Kemudian, dua unit lagi, satu sudah dijual arau dilelang langsung karena aturan diperbolehkan dengan mekanismenya dan satunya lagi untuk ganti rugi. Satu unitnya lagi masih dalam penelusuran," tambahnya.

 

Nauli menambahkan, agenda ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam menata kembali baik birokrasi maupun aset. Peran Kejari, membantu lewat hadirnya Jaksa Pengacara Negara.

 

"Kami mengawal dengan mekanisme pendampingan secara regulasi. Ini kolaborasi positif dan bermanfaat. Harapannya, dengan melakukan traking aset kedepan bisa menata aset lebih baik lagi," tutupnya

 

 

 

 

Sumber: