DPRD Sulawesi Selatan Setujui Ranperda RPJMD 2025 - 2029

DPRD Sulawesi Selatan Setujui Ranperda RPJMD 2025 - 2029

--

DISWAY,  SULSEL  — DPRD  Sulawesi Selatan menyetui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.

Persetujuan tersebut melalui rapat paripurna  dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan Pemprov Sulsel,  Senin, 4 Agustus 2025.

Rapat paripurna dipimpin  Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (Cicu), didampingi para Wakil Ketua Rahman Pina, Yasir Machmud, Fauzi Andi Wawo, dan Supriadi Arif.

Hadir pula Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, serta Sekretaris Provinsi Jufri Rahman.

“Hari ini kita berbahagia karena paripurna dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kita semua,” ujar Cicu dalam sambutannya.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Asman, menjelaskan  dokumen RPJMD disusun untuk menerjemahkan visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih ke dalam program prioritas daerah.

Sehingga RPJMD menjadi tolok ukur pencapaian kinerja jangka menengah daerah dan pedoman penyusunan Renstra perangkat daerah.

Setelah pembahasan selesai, Ketua DPRD Cicu menanyakan persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota menyatakan setuju secara aklamasi.

“Dengan persetujuan ini, RPJMD resmi menjadi pedoman pembangunan Sulsel lima tahun ke depan,” kata Rachmatika Dewi menutup rapat.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyebut penetapan RPJMD sebagai momentum penting menentukan arah pembangunan Sulsel hingga 2029.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi janji pembangunan dan bentuk tanggung jawab konstitusional serta moral kepada masyarakat,” tegasnya.

Adapun visi pembangunan Sulsel 2025–2029 adalah “Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter”. Visi tersebut ditopang empat misi utama, yakni:

Pertama, Peningkatan kualitas sumber daya manusia: fokus pada pendidikan, kesehatan, penurunan stunting, penguatan karakter generasi muda, dan pemenuhan hak anak.

Kedua, Pemerataan ekonomi berkelanjutan: melalui pengembangan pertanian, kelautan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif.

Sumber: