Soal OTT KPK Bupati Koltim, Surya Paloh Instruksikan Fraksi NasDem di Komisi III RDP dengan KPK

--
DISWAY, SULSEL - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menginstruksikan fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
RDP ini guna membahas terminologi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Upaya tersebut seiring ramainya pemberitaan mengenai OTT KPK Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis yang merupakan kader NasDem.
"Agar terminologi OTT khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," ujar Surya Paloh usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat, 8 Agustus 2025.
Surya Paloh mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat. Menurut Surya Paloh, OTT seharusnya peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum.
"Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma hukum, terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima. Tapi kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?" kritik Surya Paloh.
Surya Paloh menilai terminologi yang tidak tepat dapat membingungkan publik, dan tidak mendukung jalannya pemerintahan.
RDP diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai terminologi OTT agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
Surya Paloh menegaskan konsistensi sikap Partai NasDem dalam mendukung penegakan hukum. Namun, Surya Paloh mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak didahului dengan drama.
"Konsistensi sikap partai, penghormatan terhadap seluruh upaya penegakan hukum, itu tidak akan mundur, tidak akan deviasi," tegas Surya Paloh.
Surya Paloh juga menyayangkan adanya kecenderungan drama terlebih dahulu sebelum penegakan hukum dilakukan.
"Yang NasDem sedih, asalnya ada drama dulu, baru penegakan hukum. Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amnesti. Itu tidak bagus juga," ungkap Surya Paloh.
Surya Paloh berpesan kepada kader NasDem agar tidak terlalu cepat memberikan komentar yang terkesan membela diri. Selain itu, Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) yang dinilai tidak lagi berlaku dengan baik.
"Apakah asas praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak laku lagi di negeri ini?" tanya Surya Paloh.
Meski mengkritik terminologi dan proses, Surya Paloh menegaskan bahwa NasDem tetap mendukung penegakan hukum yang murni dan bijaksana.
Sumber: