Kepala Bapenda Tegaskan Tidak ada Kenaikan NJOP PBB, Hanya Penyesuaian Objek Pajak

Kepala Bapenda Tegaskan Tidak ada Kenaikan NJOP PBB, Hanya Penyesuaian Objek Pajak

Plt Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah--

DISWAY,SULSEL - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menapik isu yang beredar di masyarakat terkait melonjaknya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

Plt Kepala Bapenda  Andi Asminullah menegaskan menegaskan bahwa hanya ada beberapa penyesuaian pada objek pajak

 

"NJOP tidak Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah, Jumat 22 Agustus 2025

 

Ia mencontohkan, jika sebuah bangunan rumah bertambah lantai atau berubah menjadi ruko, maka secara otomatis nilai PBB akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Begitu pula jika sebelumnya ada perbedaan tarif antarwarga dalam satu lokasi, maka Bapenda menyamakan nilai NJOP agar adil.

 

“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

 

Terkait keluhan masyarakat, Bapenda membuka ruang untuk laporan. Wajib pajak yang merasa keberatan dipersilakan datang ke kantor Bapenda atau UPTD PBB dengan membawa berkas. Tim Bapenda akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan luas tanah atau bangunan.

 

“Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” tambahnya.

 

Andi Asminullah juga mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan keringanan hingga 30 persen, asalkan memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan. Namun, Bapenda tetap melakukan verifikasi agar keringanan tidak disalahgunakan.

 

“Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya.

 

Sebagai langkah antisipasi isu miring, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi kepatuhan PBB melalui media sosial, iklan di ruang publik, hingga tatap muka bersama masyarakat. Selain itu, wajib pajak diimbau segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 1 persen per bulan.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak. PBB ini sangat penting sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Sumber: