Diselesaikan dengan Restorative Justice, Penganiaya Istri di Gowa Bertekuk Lutut Minta Maaf

Diselesaikan dengan Restorative Justice, Penganiaya Istri di Gowa Bertekuk Lutut Minta Maaf

RESTORATIVE JUSTICE--- Syafaruddin (tengah) pelaku kasus KDRT memeluk isterinya dihadapan Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman --

DISWAY,GOWA – Polres Gowa kembali menyelesaikan kasus pidana dengan Restorative Justice atau RJ. Kali ini, yang diselesaikan ialah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT

Pelakunya Safaruddin (41). Sementara korban KDRT, Nurliah (33) atau isteri Safaruddin. Momen haru pun mewarnai penyelesaian kasus KDRT ini di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).

Safaruddin, sang penganiaya isterinya sendiri itu tak kuasa meneteskan air mata. Sambil sesenggukan, ia bertekuk lutut di hadapan isterinya, Nurliah. Dari mulut Safaruddin terucap kalimat minta maaf dan berjanji tak ingin melakukan tindakan serupa lagi.

"Saya meminta ampun, memohon maaf dan berjanji memperbaiki sikap, tak lagi mengulangi perbuatan kekerasan ini," ucap Safaruddin dengan mata berkaca-kaca.

Peristiwa KDRT yang dilakukan Safaruddin terhadap isterinya itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) lalu di Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Safaruddin melakukan kekerasan terhadap istrinya karena kesal ketahuan selingkuh hingga terjadi cekcok yang berakhir penganiayaan di depan anak-anak mereka. 

Meski begitu, dengan hati yang tulus, Nurliah memilih mencabut laporan dan memaafkan suaminya.

"Saya sudah memaafkan suami saya dengan pertimbangan keutuhan rumah tangga saya," ujar Nurliah seraya memeluk suaminya Safaruddin, yang telah menganiaya dirinya.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan restorative justice merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang ditempuh dengan pertimbangan kemanusiaan serta demi menjaga keutuhan rumah tangga.

“Alhamdulillah, Polres Gowa melaksanakan restorative justice. Hal ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka masih memiliki anak-anak yang masih kecil,” jelas AKBP MAS sapaan karib Muh Aldy Sulaiman.

Perwira dua melati itu berharap, rumah tangga keduanya tetap kembali utuh. Tanpa ada lagi pihak lain yang mempengaruhi keduanya untuk berpisah. 

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menambahkan, RJ ditempuh setelah semua persyaratan terpenuhi. Mulai dari pengakuan pelaku hingga kesediaan korban memaafkan.

Menurutnya, pihak kepolisian bersama pemerintah desa berupaya agar rumah tangga pasangan ini tidak retak dan berubah menjadi permusuhan.

“Kami berharap kejadian serupa tidak lagi terulang,” ucap Bachtiar.(rus)

Sumber: