Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Gowa Tangkap 270 Pelaku Kriminal

Operasi Pekat Lipu 2025, Polres Gowa Tangkap 270 Pelaku Kriminal

PEKAT LIPU--- Kapolres Gowa, AKBP Muh Aldy Sulaiman memberi keterangan kepada media terkait hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolres Gowa, Jumat (23/5/2025)--

DISWAY,GOWA---Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus-kasus kriminal di tengah masyarakat. 

Khusus untuk Polres Gowa, ada 270 pelaku kriminal yang berhasil ditangkap.Meliputi, 12 tersangka Target Operasi atau TO, dan 258 tersangka Non-TO.

Kapolres Gowa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muh Aldy Sulaiman dalam press rilis hasil Operasi Pekat Lipu di Mapolres Gowa, Jumat (23/5/2025) menyampaikan, dari ratusan tersangka yang berhasil diamankan, pihaknya turut menyita sejumlah barang-bukti.

Di antaranya 21 bilah badik, 4 ketapel pelontar busur, 8 anak panah (mata busur), 3 bilah parang, 1 bilah samurai, 6 unit sepeda motor, 2.233 botol miras berbagai merek dan 5.200 liter tuak tradisional Makassar atau ballo.

"Polres juga mengungkap 16 jenis kasus dari 62 laporan polisi yang masuk selama Operasi Pekat Lipu 2025," ujar AKBP Muh Aldy Sulaiman.

Operasi Pekat Lipu itu berlangsung selama 20 hari saja. Mulai 3-22 Mei 2025. Dalam operasi ini, Polres Gowa menargetkan 12 Target Operasi (TO) dengan melibatkan 46 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran

Perwira dua bunga yang dikenal humanis ini menerangkan, Operasi Pekat Lipu 2025 menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat. 

Dimana Operasi Pekat Lipu 2025 mengedepankan fungsi Reserse Kriminal (Reskrimum) yang didukung secara terpadu oleh fungsi operasional lainnya, dengan sasaran pelaku judi, miras, senjata tajam (sajam), prostitusi, premanisme, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

"Operasi Pekat Lipu bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Gowa," terang AKBP MAS, sapaan karib Muh Aldy Sulaiman.

Ia juga menegaskan, bahwa barang-bukti berupa minuman keras akan segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan, sementara barang-bukti lainnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menciptakan rasa aman di tengah-tengah warga,” pungkasnya.(rus)

Sumber: