Paripurna Persetujuan LPj APBD Sulsel 2021 Bakal Diagendakan Ulang

Paripurna Persetujuan LPj APBD Sulsel 2021 Bakal Diagendakan Ulang

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Rapat paripurna persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama DPRD Sulsel bakal diagendakan ulang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Itu setelah DPRD Sulsel melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penolakan terhadap LPj APBD Sulsel 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan, pimpinan Badan Anggaran (Banggar) melakukan konsultasi ke Kemendagri, Senin 25 Juli 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Iya sudah konsultasi kemarin, "singkat Legislator dari Fraksi Golkar ini melalui pesan singkat, Selasa, 26 Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terpisah, Ketua Harian Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid mengemukakan, dalam konsultasi tersebut pihaknya menemui Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Irwan Hamid, hasil konsultasi dengan Horas Maurits Panjaitan terkait LPj APBD 2021, setelah dicermati bahwa deadline persetujuan LPj APBD Sulsel 2021 yang jatuh 20 Juli 2022, ternyata mengacu pada hari kerja bukan kalender.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang tertuang dalam pasal 1 ayat 85.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi kalau berhitung hari kerja, harusnya tanggal 1 Agustus deadline-nya. Tapi pimpinan, Pak Ulla (Ni'matullah Erbe) dan pimpinan Banggar menerima dengan catatan ada secara tertulis, ada petunjuk secara tertulis dari Kemendagri terkait pelaksanaan ulang paripurna. Jadi kita tunggu, " kata Irwan Hamid kepada wartawan melalui sambungan telepon.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan begitu, diungkapkan Irwan Hamid, jika petunjuk secara tertulis dari Kemendagri telah diterima DPRD Sulsel, rapat paripurna persetujuan bersama terkait LPj APBD 2021 bakal diagendakan ulang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mudah - mudahan sebelum tanggal 1 turun, kita bisa paripurna ulang. Jadi bukan mengacu hari kalender, tapi mengacu hari kerja, " tukasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada kemungkinan kita agendakan ulang (rapat paripurna), karena memang kemarin tidak terjadi penandatanganan bersama, karena ada salah satu pihak dianggap secara aturan tidak memenuhi syarat atau tidak sah. Makanya diagendakan ulang, dengan catatan harus ada petunjuk tertulis dari Kemendagri, " sambung Irwan Hamid.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, DPRD Sulsel menolak LPj APBD 2021 Pemerintah Provinsi lantaran Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel, Abdul Hayat Gani tidak diberi mandat oleh Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman untuk menandatangani dokumen tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sesuai regulasi, Plh Abdul Hayat Gani hanya boleh mewakili Gubernur tetapi sifatnya rutin. Sementara terkait dengan kebijakan anggaran, kebijakan strategis lainnya diatur oleh Undang-undang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga DPRD Sulsel berulang kali mengingatkan Sudirman Sulaiman agar memberikan surat resmi atau mandat kepada Plh untuk menandatangani laporan pertanggungjawaban APBD 2021 tesebut. Namum hingga rapat paripurna berlangsung surat tersebut tak kunjung diperlihatkan.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: