Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Instagram, 51 Gram Diamankan

Polres Maros amankan barang bukti dari pelaku pengedar narkoba--

“Pelaku ditangkap saat menempel narkotika jenis sabu. Saat digeledah ditemukan lagi 7 paket sabu di sakunya. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang narkotika di kosnya sehingga anggota kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di sana. Total barang bukti keseluruhan sebanyak 51 gram dan pelaku mengedarkannya di Maros,” ujar AKP Salehuddin kepada wartawan, Sabtu (17/9/2025).

 

Salehuddin menambahkan pelaku membeli sabu melalui Instagram, memaketkan barang itu, lalu menjualnya kembali dengan sistem tempelan. Sebagian barang juga digunakan sendiri.

 

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: