Pemkot Makassar

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Permohonan Status Kepemilikan Tanah

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi Permohonan Status Kepemilikan Tanah

--

 

DISWAY, SULSEL - Dinas Pertanahan Kota Makassar menggelar verifikasi surat permohonan status kepemilikan tanah, di Ruang Rapat Dinas Pertanahan, Kantor Wali Kota Makassar. Senin 4 Agustus 2025

 

Kegiatan ini dipimpin Kepala Dinas Pertanahan, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, didampingi Sekretaris Dinas, Dr. Daniati, S.STP., M.H., bersama jajaran staf terkait.

 

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan serta kelengkapan dokumen sebelum diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini juga penting untuk mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari,” jelas Sri Sulsilawati.

 

Ia menegaskan, Dinas Pertanahan Makassar berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

 

“Kita senantiasa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin melakukan verifikasi surat permohonan status kepemilikan tanah, dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Adapun tahapan verifikasi di Dinas Pertanahan meliputi penerimaan berkas, pemeriksaan dokumen terkait kelengkapan dan keaslian, seperti bukti perolehan tanah (alas hak), identitas pemohon, serta bukti pembayaran pajak.

 

Tahap berikutnya adalah verifikasi lapangan, yang dilakukan untuk mencocokkan data di lapangan dengan dokumen yang diajukan.

 

Dokumen yang biasanya dipersyaratkan meliputi formulir permohonan, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas, bukti perolehan tanah, serta bukti pembayaran pajak (SPPT PBB) (*)

Sumber: