Jabatan Suami Bupati Gowa Disorot, Dr Hasrullah : Ada Pihak Salah Tafsir

Pakar Komunikasi Unhas, Dr Hasrullah--
Sementara pasal Pasal 30 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang selama ini menjadi tafsiran banyak pihak, frasanya sudah sangat jelas bahwa adanya larangan pengurus BUMD memiliki hubungan keluarga atau timbul akibat perkawinan dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Artinya, Pasal 30 frasanya tentang larangan adanya hubungan nepotisme pada saat pengangkatan pengurus BUMD, bukan membatalkan jabatan yang sudah ada.
"Jadi kalo ada pihak yang mendesak agar Khaerul Aco mengundurkan diri itu hanya sebatas dalil yang bersifat asumsi belaka. Terkesan subjektif dan tendensius untuk kepentingan pihak-pihak tertentu atau sengaja dipolitisasi yang dapat berpotensi membuat kegaduhan," pungkasnya. (***/rus)
Sumber: