Intimidasi Wartawan Terjadi di Proyek Irigasi Rp29,8 Miliar Takalar

--
DISWAY, SULSEL – Seorang wartawan media Armada, Wahid Daeng Rani, nyaris menjadi korban kekerasan saat meliput proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar. Peristiwa ini terjadi Sabtu sore (27/9/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Berdasarkan rilis berita yang diterima redaksi, Wahid mengaku ditabrak oleh Daeng Jowa, suplayer proyek yang bertugas memasok material. Saat itu, ia sedang mengambil foto di area persawahan dekat lokasi irigasi.
“Dia langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor saya hingga rusak parah,” ungkap Wahid dalam rilis tersebut.
Tak berhenti di situ, Daeng Jowa yang juga terjatuh dari motornya diduga mencoba menyerang Wahid dengan maksud memukul. Insiden itu berlanjut dengan adu mulut sekitar setengah jam, di mana Daeng Jowa sempat menuntut kartu pers dan menuduh Wahid “kurang ajar” karena meliput proyek yang dibiayai APBN senilai Rp29,8 miliar.
Wahid menjelaskan, kehadirannya di lokasi adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mengawasi transparansi penggunaan anggaran negara. Ia menilai tindakan Daeng Jowa melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang melindungi wartawan dalam menjalankan profesinya.
“Saya akan melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar agar ada tindakan tegas, karena intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya pada Minggu (28/9/2025).
Dalam rilis tersebut juga disebutkan, Daeng Jowa mengaku pernah menjadi wartawan dan anggota LSM GMBI. Sebelumnya, LSM GMBI juga pernah mengkritisi proyek irigasi ini karena dugaan pelanggaran dan indikasi penggunaan tambang ilegal sebagai sumber material.
Proyek yang berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ) Kementerian PUPR itu selama ini memang mendapat sorotan publik.
Kasus intimidasi terhadap wartawan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan bagi pekerja media. (ZQ)
Sumber: