Pemkot Makassar

Truk Tambang Abaikan Aturan, Bupati Maros Ancam Rekomendasi Pencabutan Izin

Truk Tambang Abaikan Aturan, Bupati Maros Ancam Rekomendasi Pencabutan Izin

--

DISWAY, MAROS – Truk pengangkut material tambang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih saja beroperasi seenaknya di jalan raya. Kendaraan bertonase besar itu kerap melintas sejak pagi buta hingga petang hari, bahkan sering dikemudikan secara ugal-ugalan.
Padahal, Bupati Maros Chaidir Syam sudah mengeluarkan imbauan pembatasan jam operasional. Truk tambang seharusnya hanya boleh beroperasi pukul 08.00–16.00 Wita.
“Kita sudah rapat koordinasi dengan semua pihak, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian. Beberapa imbauan sudah dikeluarkan terkait tambang ini,” kata Chaidir, Jumat (26/9/2025).
Chaidir menegaskan, penindakan akan segera dilakukan bagi truk tambang yang membandel.
“Kalau ada yang nakal-nakal, kita beri sanksi tegas. Kalau perlu, kita usulkan pencabutan izin karena izin tambang dipegang oleh provinsi,” tegasnya.
Pemkab Maros bersama kepolisian dan Dinas Perhubungan berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan aturan dipatuhi. Sosialisasi dan evaluasi juga bakal terus dilakukan demi menjaga keselamatan warga.
Aturan baru itu memangkas jam operasional yang sebelumnya hingga pukul 18.00 Wita, kini dibatasi sampai pukul 16.00 Wita.
“Aturan ini dibuat untuk menghindari kecelakaan di jam sibuk, terutama saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah,” jelas Chaidir.
Selain jam operasi, kendaraan tambang juga dilarang membawa muatan lebih dari 8 ton, over dimensi, maupun over loading. Truk wajib menutup muatan dengan terpal, membersihkan roda sebelum keluar tambang, dan memastikan kendaraan laik jalan.
Sopir juga diwajibkan memiliki SIM, bebas narkoba, bukan di bawah umur, serta tidak boleh melaju lebih dari 40 km/jam.
“Semua aturan ini dibuat demi keselamatan pengguna jalan,” pungkas Chaidir.

Sumber: