Pemkot Makassar

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Pemkab Maros Batasi Jam Operasional Angkutan Tambang

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Pemkab Maros Batasi Jam Operasional Angkutan Tambang

--

MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mulai memperketat pengawasan aktivitas tambang dan truk pengangkut material yang kerap dikeluhkan warga.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang saat ini beroperasi di sejumlah kecamatan, terutama Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung.
Data tersebut bersumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel selaku pemberi izin.
“Mayoritas tambang adalah galian C dan mineral non logam, kontribusinya masuk melalui pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” jelas Muetazim, Jumat (5/9/2025).
Namun, aktivitas truk tambang disebut menjadi pemicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas. “Keluhan warga yang masuk ke kami, sebagian besar terkait truk tambang. Banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan ini,” tambahnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Maros bersama OPD terkait, TNI, Polri, dan Kejaksaan telah menggelar rapat koordinasi. Salah satu keputusan yang diambil adalah pembatasan jam operasional truk tambang, yakni pukul 08.00–18.00 Wita.
“Kami tidak ingin aktivitas truk tambang mengganggu warga, terutama anak sekolah dan masyarakat yang berangkat pagi,” tegas Muetazim.
Selain aturan jam, Pemkab juga akan menertibkan sopir dan armada yang tidak sesuai standar, termasuk truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan pengemudi di bawah umur.
Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan Afriady, mencatat 489 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Dari jumlah itu, 46 korban meninggal dunia.
“Khusus kendaraan operasional tambang, ada dua kasus dengan empat korban meninggal dunia,” ujarnya.
Polres Maros, kata Marwan, terus melakukan sosialisasi dan penindakan di lapangan untuk menekan angka kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan tambang.

Sumber: