Genap Setahun Berkiprah, Kanwil HAM Sulsel Gelar Tasyakuran

--
“Artinya ketika kita bisa memberikan penguatan kepada Apartur Negara, maka diharapkan dalam hal pengambilan kebijakan, dalam hal pelayanan, komunikasi masyarakat, nilai prinsip Hak Asasi Manusia lebih ditanamkan. Itu memang menjadi konsen mereka di lapangan,” tuturnya.
Daniel juga menyebutkan potensi pelanggaran HAM dalam pelayanan publik, terutama dalam aspek komunikasi dan prosedur kerja aparatur.
“Ini yang perlu kita kuatkan agar kerja kerja aparatur negara harus berlandaskan nilai-nilai HAM dalam pelayanan publik,” katanya.
Ia berharap dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar berbagai pihak dapat memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Negara harus hadir dan memastikan seluruh warga negara memperoleh kehidupan yang layak serta hak-hak kemanusiaannya terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Ayusriadi, melaporkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima 9 pengaduan tertulis dari masyarakat.
“Ada sembilan aduan tertulis yang masuk dan semuanya dapat dikomunikasikan dengan baik melalui mediasi, klarifikasi dan menyurat kepada pihak yang mengadukan,” jelasnya.
Ayusriadi menambahkan, dasar hukum layanan komunikasi masyarakat kini menggunakan regulasi baru, yakni Permenham Nomor 10 Tahun 2025 yang menggantikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023.
Dari seluruh aduan yang diterima, sebagian besar bersifat personal seperti persoalan rumah tangga dan sengketa tanah, bukan pelanggaran berat.
“Tidak ada kasus besar seperti kerusuhan. Umumnya persoalan klasik, misalnya rumah tangga atau pernikahan ganda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, setiap laporan dikaji terlebih dahulu untuk memastikan apakah termasuk dalam kewenangan Kanwil HAM atau tidak. Dari 9 kasus yang diterima, 7 telah diselesaikan dan 2 masih dalam proses administratif.
“Dua masih berproses, selebihnya sudah tuntas,” tutupnya.(*)
Sumber: