Marak Ilegal Fishing, Petani Tambak 4 Kecamatan di Bone Resah
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Maraknya Ilegal fishing yang terjadi di Bone membuat resah para petani tambak di empat kecamatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Para petani tambak yang berada di empat kecamatan yakni, kecamatan Cenrana, Kecamatan Lamuru, Kecamatan Mare, Kecamatan Kajuara, dan Kecamatan Tonra. Keresahan itu disampaikan ke LSM Latenritatta untuk diteruskan ke Polairud Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Ketua LSM Latenritatta yang juga koordinator dari Rumah Curhat Masyarakat, Mukhawas Rasyid, bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan baik secara tertulis maupun melalui pesan singkat dari petani tambak di empat kecamatan terdampak ilegal fishing.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya bahwa dengan adanya kegiatan illegal fishing dapat diidentifikasi bermoduskan, penangkapan ikan tanpa izin, penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang,<br>dan penangkapan ikan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Para petani tambak di empat kecamatan telah mengadukan ke kami di rumah curhat masyarakat untuk dilaporkan atau diteruskan ke pihak terkait seperti Polairud untuk segera ditindaknlanjuti, " katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, petani tambak tidak bisa lagi menikmati hasil panen dikarenakan semua bibit - bibit ikan, udang, kepiting yang ada di laut, tempat menetasnya secara alami pada garis pantai teluk Bone tidak bisa masuk di tambak dikarenakan disikat habis oleh pelaku illegal fishing.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Seperti yang dicontohkan oleh petani tambak disaat mengadu ke Rumah Curhat Masyarakat bahwa alat tangkap ikan terlarang yang ramai seperti Bom ikan kerap kali terdengar meledak di bagian laut Bone, alat tangkap terol. Dan adapun alat tangkap lainnya banyak tidak sesuai dengan ketentuan perundangan undangan seperti rompong, sudah jelas melakukan perubahan lingkungan yang mana setiap harinya membuang batu yang cukup lumayan besar diameternya dan jumlahnya tidak sedikit dibuang ke laut," Jelas Mukhawas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mukhawas menjelaskan jika petani tambak di empat kecamatan itu meminta LSM Latenritta dan Rumah Curhat Masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib dan segera ditertibkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mukhawas juga memaparkan secara mendetail jika laporan petani tambak itu berdasar karena hal itu (ilegal fishing) tentu sangat bertentangan dengan undang - undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Omnibus Law BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha Pasal 49 tentang sanksi administrasi poin 1 dan poin 2, pasal 49 B tentang ketentuan pidana penjara enam tahun denda dua puluh milyar rupiah, terdapat halaman 34 penerbit tim pustaka yustisia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Serta UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kegiatan ilegal fishing ini sudah jelas melanggar dan juga jelas aturan serta sanksinya seperti sanksi pidana berupa denda atau penjara, " katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana, kata dia, dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, juga dapat disanksi. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: