Perkara Kasus Pembunuhan Warga Bone di Sinjai Masuk Sidang Putusan, Dua Pelaku Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
<!-- wp:paragraph --> <p><strong><strong>diswaysulsel.com</strong>, Sinjai</strong> - Perkara kasus pembunuhan korban atas nama Andi Muhammad Yusuf warga Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, yang terjadi di Kabupaten Sinjai pada Minggu, 27 Fenruari 2022 lalu, telah masuk sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai, Selasa, 9 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal tersebut dibenarkan oleh, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sinjai, Wildan Akbar Istiqfar saat ditemui diruang kerjanya. Bahwa, tadi telah dilakukan sidang perkara Nomor 43 Pidsus atas nama terdakwa Abdul Rahman alias Panda dan Syawaluddin alias Awal serta perkara Nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa M. Asiz dan Syarifuddin alias Kate.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada empat terdakwa dengan dua perkara terpisah. Tadi sudah dilakukan sidang putusan, ketua majelis hakim yaitu Sigit Susanto S.H, M.H (ketua pengadilan negeri sinjai) anggota satu Yunus S.H,M.H dan anggota dua Rizal Ihut Raja Sinurat S.H," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk perkara Nomor Pidsus Nomor 43, untuk terdakwa Abdul Rahman dan Syawaluddin, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ke satu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian, untuk perkara Nomor 44 Pidsus atas nama terdakwa Syarifuddin alias Kate dan M.Asiz, para terdakwa juga terbukti melanggara pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Terdakwa Syarifuddin alias Kate di hukum 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan dan terdakwa M.Asiz pidana penjara 10 tahun dengan denda 1 miliar rupiah dan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 bulan. Itu inti putusannya," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wildan menambahkan, dengan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada para terdakwa utamanya pelaku utama, pihak keluarga korban cukup menerima.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Semoga putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bisa memenuhi harapan dari keluarga korban," pungkasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: