Tindakalanjuti Surat Menpan RB, BKPSDMA Lakukan Pendataan Ribuan Tenaga Honorer di Sinjai

Tindakalanjuti Surat Menpan RB, BKPSDMA Lakukan Pendataan Ribuan Tenaga Honorer di Sinjai

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan kembali melakukan pendataan terhadap ribuan tenaga honorer.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>BKPSDMA melakukan pendataan guna memastikan keaktifan dari kurang lebih 5000 tenaga honorer di kabupaten Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pendataan tersebut untuk memastikan apakah honorer tersebut masih aktif atau sudah tidak ada. Selain itu untuk memastikan masa pengabdian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pendataan tersebut merupakan perintah dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan dasar Nomor B/1511/M.SN.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN di Lingkup Kemerintah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Pendataan itu sesuai instruksi KemenPAN RB untuk segera dilaporkan ke pusat September mendatang,” kata Kepala BKPSDM Sinjai, Lukman Mannan, yang ditemui diruang kerjanya, Rabu, 10 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pendataan honorer ini dicatat aktif hingga 31 Desember tahun 2021 lalu atau satu tahun masa pengabdian dari tanggal dan tahun tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Jadi kurang dari 31 Desember masa pengabdian tidak tercatat dalam data yang akan dikirim ke KemenpAN RB, apalagi yang mengabdi 1 Januari tahun 2022 ini,” kata Lukman Mannan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pencatatan honorer tersebut dilakukan langsung oleh masing-masing kepala OPD di instansi terkait. Pencatatan masa pengabdian honorer ini harus sesuai fakta masa mulai mengabdi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain akan dicatat masa pengabdian honorer, juga masing-masing kepala OPD akan diberi surat pernyataan memberi data valid dan bukan data manipulasi pengabdian.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Masing-masing OPD ini juga akan diberi surat pernyataan dan bertanggungjawab terhadap data pengabdian yang diberikan ke BKPSDM dan ke KemenPAN RB,” jelas Lukman Mannan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya KemenpAN RB mengeluarkan surat edaran ke Pemerintah Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia akan memberhentikan seluruh tenaga honorer di setiap daerah dengan alasan menghembat keuangan di daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun rencana itu mendapat tanggapan balik dari sejumlah daerah di Indonesia agar tenaga honorer tak dihapus karena membantu ASN di daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun dari hasil pendataan para honorer di Sinjai, Lukman mengatakan bahwa belum diketahui langkah selanjutnya pemeritah.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: