Rangga Sosialisasi RPJMD Pemprov di Takalar
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, TAKALAR — </strong>Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan sosialisasi Perda ini dilaksanakan jelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022, di Desa Barammamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di desa tersebut dan sekitarnya. Begitu antusias mengikuti penjelasan dari para narasumber.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir melebihi 200 an orang. Pelaksanaan tetap mengikuti standar protap protokol kesehatan masa pandemi covid 19.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam pertemuan, Rangga memberikan pengarahan dan pengantar penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda ini dibuat. RPJMD ini, kata dia adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun. Sehingga akan terarah sesuai visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rangga yang juga wakil ketua Banggar memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan Perda ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya sangat berharap peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ishak Amin Rusli, selaku narasumber pertama utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini. Ia menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ir. Muh. Natsir, M.AP, IAP selaku narasumber menyelaraskan setiap dokumen perencanaan dan bagaimana dapat mengontrol dalam mengimplementasikan setiap perencanaan tersebut. Secara konkret mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara keseluruhan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan, dan merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini, " kuncinya.</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: