Cegah Pernikahan Dini Meningkat, DP3AP2KB Tidak Mengeluarkan Rekomendasi Dispensasi Nikah
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Upaya mencegah meningkatnya perkawinan anak usia dini atau anak dibawah umur, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai tidak mengeluarkan rekomendasi dispensasi nikah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sinjai, Andi Tenri Rawe melalui Pejabat Analisis Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Rafiuddin, Jumat, 19 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rafiuddin menjelaskan, pihaknya tidak memberikan atau mengeluarkan rekomdasi untuk mendapatkan dispensasi nikah kepada warga yang akan melangsungkan pernikahan dibawah umur, yang diberikan hanya surat keterangan berdasarkan hasil asesment yang dilakukan oleh bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun batas usia pernikahan, lanjut Rafiuddin lanjut menjelaskan bahwa sesuai UU Perkawainan Nomor 16 Tahun 2019 terkait usia perkawinan, persyaratannya untuk usia anak remaja yang akan menikah usianya harus berusia 19 tahun keatas, baik pria dan wanita.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Apabila dibawah usia 19 tahun, kami tidak memberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi nikah. Karena hal itu melanggar UU perkawinan," tegasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: