Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Jaga RTH Kota Makassar
<!-- wp:paragraph --> <p>MAKASSAR, DISWAY.co.id - Anggota DPRD Makassar dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andi Pahlevi<br>melakukan sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pelaksaan Sosialisasi Perda 3 Tahun 2014 tersebut digelar di Royal Bay Hotel yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Kota Makassar dan ikuti ratusan warga Kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam memberikan pemahaman kepada para peserta terkait RTH dihadirkan 2 orang narasumber yang masing-masing DR. Nisma Iriani (Akademisi dan pengiat lingkungan hidup) serta Sekdis Lingkungan Hidup Kota Makassar, Jabbar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Andi Pahlevi mengatakan ruang terbuka hijau adalah hal yang sangat penting dalam proses kehidupan manusia dimana manusia butuh tentang udara yang segar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang kita laksanakan pada sore hari ini yakni terkait Sosialisasi Perda terkait RTH di Kota Makassar, perlu kita ketahui RTH itu adalah paru-paru Kota dengan RTH ini kita bisa dapat udara yang segar," ucapnya, Rabu (24/8).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kata dia, ruang terbuka hijau ini menjadi masalah di kota makassar. Sebab, aturan mengharuskan adanya ruang terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah, sementara makassar hanya memiliki 8,7 persen RTH.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Banyak fasum fasos di kota Makassar yang terlantar atau belum dialihkan ke pemerintah kota dan masih dimiliki pihak ketiga dari perusahaan tersebut, sehingga kita meminta pemerintah Kota untuk segera memgambil dan meminta RTH yang masih berada di pihak lain," tuturnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Olehnya, dirinya mendesak, pemerintah kota tegas dalam penegakan ruang terbuka hijau. utamanya pemberian izin pembangunan yang harus mencantumkan besaran RTH yang disumbangkan diwilayah Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>lantaran RTH sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kota Makassar untuk mendapat oksigen bersih serta penegakan aturan bagi SKPD terkait dalam penerbitan izin pembangunan yang harus mengacu pada</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Saya harap warga punya perhatian terhadap ruang terbuka hijau, karena manfaatnya akan kita rasakan sendiri, karna Diruang terbuka hijau kita bisa berinteraksi bersama dengan masyarakat," paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Jabbar menyebutkan dirinya menyadari saat ini wilayah Makassar masih kekurangan Ruang terbuka hijau utamanya pada wilayah Utara Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami memang menyadari bahwa diwilayah Utara Makassar kurang RTH, karna lahan Pemerintah Kota Makassar itu tidak ada," Kata dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ia pun mengajak para warga untuk membantu dan menjaga bersama Ruang Terbuka Hijau Makassar yang semakin minim dengan tidak memotong pohon.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mari bantu kami menjaga RTH utamanya pada penebangan pohon. Kami punya aturan terkait pemotongan pohon, kalu dia memotong itu kita akan sanksi, silahkan hubungi kami di 112 ketika melihat orang potong pohon di Makassar dan kami akan sanksi orangnya," tutupnya. (Nca)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: