Kejaksaan Pompanua Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi APBDES Desa Pallime
<!-- wp:paragraph --> <p>Diswaysulsel.com, BONE -- Kejaksaan Cabang Pompanua Kabupaten Bone melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara dugaan penyalahgunaangunaan APBDes Desa Pallime Kecamatan Cenrana Bone kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Rabu (7/9/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tersangka yakni Kades Pallime diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyelewengan anggaran desa tahun 2017. Nilai kerugian, mencapai Rp635.215.037.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Kasi Intel Kejari Bone, A Heril, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Bone, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka I antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2017 yang tidak sesuai dengan RAB.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Adanya kegiatan APBDes tahun 2017 yang belum dipertanggung jawabkan, pajak yang tidak disetor ke negara dan adanya kwitansi yang tidak diyakini kebenarannya," jelasnya</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lanjut, Heril memaparkan, tersangka I dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, kemudian tersangka dilakukan penahan dan dititip di Lapas Kabupaten Bone.<br>**</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Subaer</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: