Gubernur Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, Saatnya Angkat Kaki dari Sulsel

Gubernur Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, Saatnya Angkat Kaki dari Sulsel

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY</strong> - Keberadaan PT Vale Indonesia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeksplorasi sumber daya alam nampaknya mulai membuat resah. Penolakan terhadap perpanjangan kontrak karya (KK) perusahaan asing itu terus bergulir.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana KK PT Vale akan berakhir di 2025 mendatang. Sehingga momentum ini dianggap sangat tepat untuk menghentikan perusahaan asing tersebut melakukan konsesi tambang nikel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi keberadaan PT Vale kurang lebih 53 tahun mengeksplorasi sumber daya alam di Luwu Timur, dinilai terus menimbulkan dampak sosial.<br>Mulai taraf sosial masyarakat sekitar konsesi masih jauh dari kata sejahtera, isu lingkungan, hingga pelibatan tenaga kerja masyarakat lokal kurang maksimal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Oleh karena itu, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mendesak Pemerintah Pusat untuk tidak memberi ruang kepada PT Vale melakukan perpanjangan Kontrak Karya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Sudirman Sulaiman, perusahaan lokal juga memiliki kemampuan untuk mengelola tambang nikel yang dikuasai PT Vale selama puluhan tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan diungkapkan Sudirman Sulaiman, keberadaan perusahaan asing tersebut tidak mampu menunjang perekonomian di wilayah tersebut. Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov, tingkat kemiskinan desa ekstrim justeru berada di kawasan konsesi PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pemprov siap ambil alih PT Vale.<br>Kemiskinan desa ektrim itu ada di Luwu Raya. Tempat Vale berada. Kesiapan perusahaan lokal, minat perusahaan lokal besar sekali," tegas Sudirman saat rapat bersama Panja Vale Komisi VII DPR RI, Kamis, (8/9).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bahkan diungkapkan Sudirman Sulaiman, pihaknya telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di Luwu Raya terkait keberadaan PT Vale. Sehingga sudah saatnya, kata dia, orang - orang lokal tidak menjadi penonton di kampung sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi untuk mengelola tambang nikel yang dikuasai PT Vale, kata Sudirman, Pemprov Sulsel melalui perusahaan daerah (Perusda) maupun pengusaha lokal memiliki kemampuan untuk itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Satu kata untuk kami, tidak ada perpanjangan untuk mereka. Kemudian konsesi yang ada di Sulawesi Selatan, perusda harus masuk. Saya sudah sampaikan kepada tokoh masyarakat, kita tidak boleh lagi jadi penonton. Ini sudah kesepakatan kami, kalau tidak sekarang, kapan lagi," tegasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto mengatakan, Gubernur Sulsel, Gubernur Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tenggara memiliki pemandangan yang sama terkait keberadaan PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di mana konsesi PT Vale menduduki tiga Provinsi tersebut dengan luas lahan izin Kontrak Karya untuk mengeksplorasi SDA seluas 118 hektare. Wilayah konsesinya terbesar berada di Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun kurang lebih selama 53 tahun melakukan konsesi, perusahaan asing tersebut hanya mampu mengelola lahan seluas kurang lebih tujuh hektare. Artinya terdapat lahan tidur 110 hektare lebih yang belum dikelola.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Terkait dengan akan menjadi catatan dan akan menjadi kesimpulan kami," kata Sugeng dalam rapat kerja tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya delegasi DPRD Sulsel juga pernah mengadukan keberadaan PT Vale Indonesia ke Komisi VII. Rombongan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulsel dari fraksi NasDem, Syaharuddin Alrif ke Senayan, pada 20 Juni 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI tersebut, delegasi DPRD Sulsel melakukan konsultasi terkait keberadaan PT Vale. Poinnya kala itu delegasi DPRD Sulsel meminta agar Kontrak Karya PT Vale tidak diperpanjang dengan alasan pengusaha lokal masih banyak memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya alam di Luwu Timur tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hanya saja terhalang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikuasai PT Vale. Sehingga para pengusaha lokal di Sulsel hanya jadi penonton di kampungnya sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, saham PT Vale Indonesia tercatat dipegang mayoritas oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen. Kemudian ada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) sebesar 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd 15,03 persen, dan publik 21,18 persen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kontrak Karya PT Vale akan berakhir 28 Desember 2025. Salah satu persyaratan perpanjangan kontrak yang disepakati dengan pemerintah adalah proyek pembangunan smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, dan smelter feronikel di Bahodopi, Sulawesi Tengah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dua proyek ini harus selesai 2 tahun sebelum masa kontrak habis, atau 2023. Belakangan, DPRD Sulawesi Selatan lewat komisi D terus bersuara keras agar kontrak karya dengan PT Vale tidak dilanjutkan.***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: