KPU Temukan 8.349 Anggota Parpol TMS di Makassar
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> — Tengah menjalankan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan sebanyak 8.349 keanggotaan partai parpol Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jenis temuan itu merupakan keanggotaan partai politik ganda, serta pencatutan nama seseorang yang semestinya tidak boleh terlibat di partai. Dari total keseluruhan 38.347 anggota parpol terdapat 8.349 yang kategori TMS.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jumlah keseluruhan keanggotaan partai yang kami verifikasi administrasi 38.347 keanggotaan dari 24 partai yang keanggotaannya tidak memenuhi syarat 8.349 keanggotaan," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait adanya keanggotaan ganda partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga batas waktu, 28 September 2022. Dengan mengunggah surat pernyataan di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni mengatakan, pihaknya juga aktif melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Antaranya keanggotaan parpol berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), semisal seseorang yang berprofesi ASN, TNI - Polri hingga pegawai BUMN, serta usia di bahwa 18 tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bawaslu kota Makassar sudah mengeluarkan imbauan kepada parpol untuk mengingatkan hal ini supaya keanggotaannya tidak dicoret karena tidak memenuhi syarat. Lalu kepengurusannya," imbuh Sri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>**</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: