Pemkab Lutim Sebut Tak Ada Alasan Tolak Izin PT PDS

Pemkab Lutim Sebut Tak Ada Alasan Tolak Izin PT PDS

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, MAKASSAR -</strong> DPRD Sulsel lewat Komisi D bidang pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (15/9/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hadir langsung dalam RDP tersebut Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT. Sementara rapat dipimipin langsung oleh Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakil ketua Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS," ujar Sultan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up. Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat kata dia harus menghentikan produksi tambang PT PDS.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi," ujar dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Merespon itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap," jelas Witman.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu," ujar Witman.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses," tutur Witman.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, perwakilan Pemkab Luwu Timur Kepala Dinas Perhubungan AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan," ungkap Salim dalam rapat tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Anggota DPRD Sulsel Irwan Hamid berharap bahwa perusahaan atau investor tidak dibuat nyaman ketika melakukan penambangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kan kita tidak boleh menghalangi investor, ini sudah ada aturannya dari pusat. Kita ingin agar investor bisa melakukan investasi dengan aman dan nyaman," tuturnya.</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: