Bawaslu Sulsel-Sinjai Bahas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Sulsel-Sinjai Bahas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai menggelar rapat membahas tentang penyelesaian sengketa dalam menghadapi proses Pemilu tahun 2024 mendatang, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Pimpinan Bawaslu Kab Sinjai Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Saifuddin Tahe, Kordiv SDMO Bawaslu Sinjai Ahmad Ismail dan sebagai peserta dari Staf Bawaslu Kabupaten Sinjai. Saifuddin Tahe mengungkapkan bahwa rapat ini sangat penting dilakukan sebagai upaya peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten Sinjai dalam menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024 yang akan datang. Dalam rapat ini, Saifuddin menyebutkan membahas mengenai penerimaan permohonan, registrasi, mediasi, adjudikasi dan pembuatan putusan sengketa cepat, mediasi dan adjudikasi. Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel Kordiv Penyelesaian Sengketa, Asradi menjelaskan bahwa rapat yang digelar merupakan bentuk pembinaan terkait penyelesaian sengketa yang merupakan sala satu tugas pokok Bawaslu, baik pada tingkat RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan kabupaten bisa memandatkan ke petugas panwas kecamatan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting, karena persiapan dalam menghadapi pemilu kedepan. Dan untuk saat ini, yang sementara kita bantu melakukan pengawasan terkait kemungkinan sengketa yang akan muncul adalah adanya verifikasi administrasi dan faktual terhadap 40 partai politik yang mendaftar ke KPU dan tentunya pihak Bawaslu ikut dalam melakukan pengawasan. "Dan kemudian akan diumumkan pada tanggal 14 desember nanti, partai mana yang akan ikut menjadi peserta pemilu tahun 2024 nanti. Ketika diumumkan nanti, bagi partai politik yang tidak lolos dapat melakukan sengketa ke bawaslu RI," Dari kegiatan tersebut, kemampuan penyelesaian sengketa berkenaan pemilu dapat meningkatkan "Harapan kami juga bagaimana mereka mampu mentransfer ilmu yang mereka miliki ketingkat kecamatan, karena anggota panwascam yang direkrut ini tentunya baru, dan tentunya butuh ilmu atau pengetahuan terkait penyelesaian sengketa yang terjadi ditingkat kecamatan," pungkasnya. ** &nbsp; Penulis: Andi Irfan

Sumber: