Sesuai Perda, Dishub Makassar Tarik Retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa

Sesuai Perda, Dishub Makassar Tarik Retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penarikan&nbsp;retribusi&nbsp;dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penarikan&nbsp;retribusi&nbsp;ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tak hanya melakukan penarikan&nbsp;retribusi, petugas&nbsp;Dishub Makassar&nbsp;juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di&nbsp;Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: