Pembayaran Pajak Dipastikan untuk Pembangunan hingga Pelayanan Kesehatan
<strong>diswaysulsel.com, TORUT</strong> – Samsat Toraja Utara (Torut) yang merupakan gabungan tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Torut, Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan pada Rabu (28/9/2022), di Jalan Tagari, Rantepao. Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Torut Allo Bungin Ranggina mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan. Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 17 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 13 unit senilai Rp8.374.400 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp2.796.600 dan kendaraan roda dua senilai Rp5.577.800. Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2. Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (*)
Sumber: