Minim Informasi Produk Tersertifikasi Hambat Penghitungan P3DN

Minim Informasi Produk Tersertifikasi Hambat Penghitungan P3DN

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Asrul Sani mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel harus menyusun perencanaan pengadaan. Saat sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Ballroom Bank Mandiri Region X Sulawesi dan Maluku, Jl RA Kartini, Makassar, Senin (10/10/2022), ia pun menyampaikan perlunya mengidentifikasi semua pengadaan yang akan dilaksanakan, termasuk menghitung produk dalam negeri dan nilai P3DN. "Namun yang menjadi kesulitan kami di sini informasi ataupun produk yang sudah terverifikasi oleh produk P3DN itu yang masih kurang," katanya. Sehingga OPD kesulitan menghitung P3DN karena informasi yang terkait dengan produk yang sudah disertifikasi itu masih kurang. Adapun Ahmad Akil menyebutkan kebijakan yang ada selama ini sudah baik. Hanya saja, kata dia, implementasi kebijakan tersebut masih sulit dilaksanakan dengan cepat. Meskipun Pemprov Sulsel telah membentuk tim pembina yang SK-kan langsung oleh gubernur, tapi masih banyak OPD yang belum menjalankan dengan baik. "Selama ini yang aktif baru Biro Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian, padahal di tim pemerintah provinsi itu sebenarnya ada beberapa OPD yang terkait di dalamnya," katanya. Ahmad Akil berharap OPD yang terlibat dalam tim monitoring dan evaluasi juga gencar seperti Barjas, Ekonomi, dan Dinas Perindustrian. "Di Pemprov baru kami yang jalan padahal Pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman) sudah mengeluarkan beberapa surat edaran yang menegaskan bahwa sejumlah OPD itu harus memperhatikan kebijakan nasional melalui Inpres Nomor 2 tahun 2022," katanya. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 membahas tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi. "Jadi sebelum ada di RKA harus dicek terlebih dahulu, dilakukan perencanaan pengadaan setelah penandatanganan KUA PPS antara Pemprov dan DPRD," katanya. (*)

Sumber: