Lancarkan Proses Verifikasi Calon Peserta Pemilu, KPU Soppeng Minta Dukungan Pemerintah Desa/Kelurahan
<strong>diswaysulsel.com, SOPPENG</strong> -- Proses verifikasi faktual yang dilakukan saat ini, berbeda dengan Pemilu 2019. Demikian disampaikan Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, Muzakkir. Saat rapat koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Jumat (14/10/2022) Muzakkir menyampaikan, proses pendaftaran parpol untuk pemilu saat ini hanya melalui KPU RI. Menurut dia di rakor yang berlangsung di Hotel Grand Saota, KPU kabupaten/kota hanya akan melakukan verifkasi faktual. "Partai yang saat ini telah memiliki kursi di DPR RI, hanya perlu mengikuti verifikasi administrasi dan tidak perlu mengikuti verfikasi faktual" jelas Muzakkir. Dijelaskannya, verifikasi faktual akan dimulai pada tanggal 15 oktober hingga 4 November 2022, dan partai yang lolos sebagai peserta Pemilu akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. "Saat ini ada 24 partai politik yang telah mendaftar di KPU RI. Hari ini akan diumumkan parpol yang telah lulus administrasi" tambahnya. Pada saat melakukan verifikasi faktual, KPU Soppeng meminta kerja sama Bawaslu Soppeng, Aparat Desa, Kelurahan, TNI dan Polri untuk mensukseskan kegiatan tersebut. "Proses verifikasi dilakukan dengan metode sampel. Dan tim akan disebar di seluruh kecamatan berdasarkan sampel yang didapatkan dari KPU RI" jelasnya. Tahapan Verifikasi faktual dimulai dengan Verifikasi pengurus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan. Untuk verifikasi pengurus, KPU akan melakukan pemeriksaan langsung ke sekertariat Parpol untuk memeriksa keabsahan kepengurusan partai. "Selanjutnya verfaktual keanggotaan. Di sinilah KPU memerlukan bantuan dari desa dan kelurahan untuk membantu proses verifikasi, KPU akan mendatangi langsung rumah anggota parpol untuk memastikan jika individu tersebut benar merupakan pengurus parpol" tutupnya. (*)
Sumber: