Perda Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri Diharapkan Topang Peningkatan PAD
<strong>diswaysulsel.com, GOWA</strong> -- Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Punggawa Bakti Gowa Mandiri telah disahkan. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (1/11/2022). Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri awalnya bernama Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2007. Perubahan tersebut untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengatakan, eksistensi Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri melalui Perda Nomor 3 Tahun 2007 perlu dikaji kembali untuk menyesuaikan perkembangan zaman dan disesuaikan pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Dirinya berharap dengan perubahan ini akan berdampak pada peningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Dirinya menyebutkan bahwa tujuan pendirian Punggawa Bakti Mandiri ini salah satunya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. "Perubahan nama dari Gowa Mandiri menjadi Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri adalah sebagai upaya re-branding BUMD sehingga bisa membawa dampak yang positif dalam pengembangan perusahaan yang tentunya akan berdampak pada penerimaan daerah yang semakin baik,” ungkapnya. Dijelaskannya bahwa punggawa dalam Punggawa Bakti Gowa Mandiri memiliki arti pemimpin. Kemudian bakti memiliki arti untuk berusaha yang lebih baik lagi demi Kabupaten Gowa yang lebih mandiri ke depan. Olehnya itu, menurut Abd Rauf, Punggawa Bakti Gowa Mandiri mengandung makna bahwa pemimpin perusahaan yang selalu berkarya dan mengabdi yang terbaik untuk kemajuan dan kemandirian daerah Kabupaten Gowa. "Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa kedepan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. Sementara itu, Direktur Perseroda Punggawa Bakti Gowa Mandiri, Rahmansyah mengatakan dengan adanya perubahan nama dan penyesuaian ini, perusahaan akan lebih terbuka. "Terutama dalam menggandeng pihak ketiga," katanya. Dirinya menjelaskan, dengan adanya perubahan ini kepemilikan saham tidak lagi harus pemerintah daerah, tetapi bisa dari pihak-pihak lain. Menurutnya, ini tentu akan berdampak pada pengembangan perusahaan di masa yang akan datang dan menjadi potensi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa. "Kepemilikan saham tidak mayoritas pemerintah daerah, kita bisa menggandeng pihak ketiga. Kalau sebelumnya kan utuh pemerintah daerah, sekarang kekayaan perusahaan dan pemerintah terpisah, kalau dulu tidak,” tambahnya. (*) Penulis: Rusli Haisarni
Sumber: