Penertiban Aset Rp13,4 Miliar Milik Pemprov Sulsel Aman Tanpa Perlawanan
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sulsel telah melakukan penertiban lapak dan bangunan liar yang selama ini ada di Kecamatan Tamalate, Makassar. Terutama di Kelurahan Balangbaru dan Parang Tambung. Penertiban pada Selasa (8/11/2022) itu dilakukan sebanyak 100 personel Satpol-PP Sulsel. Sekitar 30 lapak dan bangunan liar ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Lapak dan bangunan liar itu mesti ditertibkan lantaran didirikan di atas lahan yang dipastikan milik Pemprov Sulsel. Aset tersebut seluas 6,9 hektar dengan nilai sekitara Rp13,4 miliar. "Kami telah mengamankan aset milik pemprov yang tercatat di Dinas Pariwisata. Jadi, yang kita tertibkan itu lapak liar dan bangunan liar yang berada di lahan aset pemprov tersebut," aku Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Sulsel, Indra Agriawan. Indra, Rabu (9/11/2022). Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Dinas Pariwisata telah lebih dulu melakukan sosialisasi secara langsung kepada pemilik lapak dan bangunan liar tersebut. "Bahkan sudah sampai mengeluarkan surat teguran pertama dan kedua. Sudah disampaikan mulai dari bulan Agustus 2022 yang lalu," jelasnya. Indra mengaku bahwa penertiban lahan berjalan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya perlawanan dari masyarakat. "Semua tertib dan berjalan dengan lancar, karena masyarakat sekitar juga sadar bahwa yang mereka lakukan itu salah, dengan menempati ruang yang bukan hak mereka. Hanya saja memang membutuhkan waktu yang lama untuk itu, karena wilayahnya yang sangat luas," tutupnya. (*)
Sumber: