Waspada Parpol “Main Mata” dalam Proses Verifikasi
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan sembilan partai politik (parpol) yang mengikuti verifikasi faktual nonparlemen. Partai baru sebagai calon peserta Pemilu 2024 harus melakukan tahap perbaikan kepengurusan dan keanggotaan. Pasalnya sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual dari 15 Oktober sampai 4 November 2022 masih ditemukan bermasalah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sembilan parpol itu terdiri dari PSI, Perindo, PBB, Hanura, dan Garuda. Kemudian Partai Gelora, PKN, Partai Ummat dan Partai Buruh. Sembilan parpol itu telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi berdasarkan data System Informasi Partai Politik (Sipol). "Sembilan Parpol yang diverifikasi faktual ini berstatus belum memenuhi syarat. KPU mempersilahkan parpol-parpol memperbaiki kepengurusan dan keanggotaan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik dalam konferensi persnya, Rabu, (9/11/2022). Kesembilan parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2019 silam, namun tidak lolos parlemen trheshold atau ambang batas, serta parpol berstatus pendatang baru. Adapun proses perbaikan ini parpol akan berlangsung 10 sampai 23 November. Kemudian 24 November sampai 7 Desember dilakukan verifikasi faktual ulang. Lalu penetapan parpol peserta Pemilu, 14 Desember 2022. Dalam proses perbaikan selama dua pekan ini banyak pihak yang menilai membuka celah terjadinya indikasi kongkalikong antara parpol dan KPU. Sehingga dikhawatirkan ruang negosiasi antara parpol yang berstatus belum memenuhi syarat. "Tidak menutup kemungkinan. Maka Kemandirian, profesionalitas dan sikap imparsial harus tetap diutamakan oleh KPU," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, Kamis, (10/11/2022). Sama halnya disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad menilai, bahwa potensi - potensi itu tidak menutup kemungkinan menjadi kenyataan. Apalagi sembilan parpol yang mengikuti verifikasi faktual tersebut bisa menjadi kompetitor partai di parlemen dalam mendulang suara. Sehingga indikasi 'main mata' penyelenggara Pemilu dengan parpol bisa saja terjadi. Apalagi parpol baru belum memiliki bergeming politik dengan kekuasaan. "Secara politis partai besar juga tidak menginginkan terlalu banyak kompetitor. Karna kalau terlalu banyak partai yang lolos, suara mereka terbagi, " kata Firdaus Muhammad. Namun dalam proses tahapan verifikasi parpol, disebutkan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Alauddin Makassar ini, partai senior secara otomatis telah menyiapkan segala halnya. Mengingat telah memiliki pengalaman mengikuti verifikasi parpol. "Sedangkan partai baru, itu tantangannya, siap atau tidak, " ucapnya. Maka dari itu, Firdaus Muhammad mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih ketat melakukan pengawasan dalam proses verifikasi parpol. "Di situ Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai dengan aturan. Justeru Bawaslu sebagai pengawas dia harus memantau pergerakan pergerakan proses dilakukan oleh KPU. Inikan demi kualitas Pemilu kita juga, " sebut Firdaus. (*) Penulis: Akbar NQ
Sumber: