Dorong P3DN, Penerapan e-Katalog Lokal Digiatkan
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Penggunaan produk dalam negeri pengadaan barang di instansi pemerintah menjadi pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD), Rabu (16/11/2022). Berkenaan juga dengan persiapan pelaksanaan RAPBD tahun 2023. FGD yang dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sinjai di Aula Kantor Dinas Perikanan Sinjai, itu juga diikuti oleh Sekretaris PPK/PPTK dan Kasubag Program Dinas Perikanan, Dinas Kominfo dan Persandian serta Dinas Dukcapil Sinjai. Juga seluruh instansi di lingkup Pemkab Sinjai. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Sinjai, Andi Sarifuddin mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan dalam bentuk FGD ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. "Hal ini juga sesuai dengan penjabaran Permendagri nomor 86 tahun 2022 tentang APBD Pokok tahun 2023 bahwa segala pengadaan jenis barang dan jasa sudah wajib memunculkan nilai produk dalam negeri melalui Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," ungkapnya. Lanjut Etta Sarif panggilan akrab Kabag PJB Setdakab Sinjai ini menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo, semua belanja barang dan jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri minimal 25 persen. Terkait program P3DN, program ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk luar negeri, serta upaya pemerintah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah. "Dalam upaya memberdayakan pengusaha lokal, kami mulai menerapkan e-katalog lokal yang menjadi wadah bagi pelaku usaha atau UMKM agar terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah," pungkasnya. (*) Penulis: Andi Irfan
Sumber: