CSR Wujud Tanggung Jawab Perusahaan kepada Masyarakat dan Lingkungan

CSR Wujud Tanggung Jawab Perusahaan kepada Masyarakat dan Lingkungan

<strong>diswaysulsel.com, PINRANG</strong> -- Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Alimin menekankan pentingnya peran badan usaha dan pelaku usaha dalam pembangunan daerah. Pernyataan itu dia sampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Badan Usaha di Aula MS Hotel, Jalan Sukowati, Rabu (23/11/2022). Kegiatan bertema sinergitas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di Pinrang melalui program CSR itu menghadirkan 50 peserta. Yakni dari kalangan pelaku usaha, OPD, aparat pemeritan kecamatan dan BUMN/BUMD di Pinrang. Menurut Alimin, Corporate social responsibility (CSR) merupakan wujud tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap masyarakat sosial maupun lingkungan sekitar. Dengan konsep tersebut, Alimin berharap dapat meningkatkan sinergi dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Dengan Perda Nomor 7 Tahun 2021 akan melengkapi komposisi dari beberapa sektor penunjang pembangun daerah. Demi menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat. Perda tersebut juga guna mengoptimalkan segala sumber daya serta memberikan pemahaman terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya bagi kalangan pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di Kabupaten Pinrang. “Saya berharap ini menjadi atensi dan sesi diskusi, yang nantinya untuk berkomunikasi dan membangun kesepahaman bersama,” harap Alimin. Nara sumber kegiatan ini adalah Dr Maarif Mansur, unsur Akademisi serta Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pinrang, A Mirani, serta Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang, Yosef Pao. (*) Penulis: Busrah

Sumber: