Diskominfo-SP Sulsel Musnahkan 278 Arsip

Diskominfo-SP Sulsel Musnahkan 278 Arsip

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov Sulsel) memusnahkan arsip dinamis inaktif, Selasa (6/12/2022). Totalnya, 278 berkas. Kegiatan pemusnahan di Command Center Kantor Gubernur Sulsel tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 137 Tahun 2018 tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Juga Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif serta persetujuan Gubernur melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 045.34/11755/Diskominfo-SP tanggal 17 November 2022 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Diskominfo-SP Sulsel. Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo-SP Prov. Sulsel, Amson Padolo menyampaikan upaya pemusnahan arsip tersebut guna mengefektifitaskan sekaligus mengefesiensikan penyelenggaraan kearsipan. "Karena kadang kalau kita awam terhadap arsip, kita akan berpikir bahwa itu bisa langsung dimusnahkan. Namun, jika dikaji lebih mendalam, ternyata arsip tersebut bisa jadi merupakan suatu dokumen yang sangat penting di kemudian hari. Jadi, tolong dicek sebaik-baiknya, jangan sampai kita masih butuhkan nantinya," kata Amson. Menurut Amson, kearsipan dalam pemerintahan memiliki arti dan peran yang sangat penting. "Sehingga mungkin salah satu jabatan fungsional tertua di Indonesia itu adalah fungsional kearsipan, yang lain itu baru menyusul setelahnya," jelasnya. Ia pun mengapresiasi tim pembina kearsipan yang telah banyak melakukan banyak pendamping terhadap tim arsiparis Diskominfo-SP Prov. Sulsel. "Terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Mungkin ke depannya juga yang bisa kita pikirkan bersama adalah terkait dengan sistem penilaian untuk pejabat fungsional arsiparis kita," sebutnya. *Bangun Penataan Arsip Berstandar Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Sulsel, Basri yang turut hadir di kegiatan tersebut menuturkan, kegiatan pemusnahan arsip tersebut berdasarkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Instruksi Presiden RI. "Ini merupakan urusan wajib non-dasar yang diatur Undang-undang. Kegiatan yang kita lakukan hari ini adalah instrumen yang dilakukan sebagai upaya kolaborasi, bersinergi, dan bekerja sama agar penataan arsip kita berstandar," ungkap Basri. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa selama ini kegiatan arsiparis di kabupaten/kota hanya dipandang sebelah mata. Sehingga Basri telah mengusulkan kepada Dirjen Otonomi Daerah agar ke depannya membuat instrumen khusus supaya dapat menaksir pengelolaan dan pembinaan arsip. "Kalau kita ingin diperhitungkan, tidak dipandang sebelah mata, terutama bagi teman-teman arsiparis, maka tunjukkan bahwa kita memang dibutuhkan. Tunjukkan bahwa pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa arsiparis," tegasnya. Di era digitalisasi saat ini, kata dia, Sulawesi Selatan pada tahun 2023 mendatang akan mulai menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang merupakan salah satu bagian dari simpul Jaring Informasi Kearsipan Nasional (JIKN). Hal tersebut sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. "Fungsi dari SIKN ini, antara lain mewujudkan arsip sebagi tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara, menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak, serta untuk menjamin kelestarian arsip. Inilah yang akan kita terapkan untuk tahun depan," sebutnya. Basri berharap Diskominfo-SP Prov. Sulsel dan DPK Prov. Sulsel dapat terus bergandengan tangan ke depannya, sebagai mitra yang sejajar. "Inilah yang akan kita lakukan ke depan terkait kerja riil kita. Kit berharap ini bisa berjalan di Sulsel," harapanya. Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara sekaligus pemusnahan arsip secara simbolis.(*)

Sumber: