Wacana Perubahan Skema Dapil Merunut DAK
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Usulan perubahan skema daerah pemilihan (dapil) untuk <a href="https://diswaysulsel.com/pileg-2024-hanura-target-pimpinan-dprd-bulukumba/">Pileg 2024</a> Makassar telah terwacanakan. Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar menyatakan perubahan itu merunut Data Agregat Kependudukan (DAK) Makassar yang mengalami penurunan. DAK pada 2017 sekitar 1,6 juta dan DAK 2022 1,4 juta lebih. Dengan angka DAK tersebut, jumlah alokasi kursi <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kota_Makassar">DPRD Makassar</a> tidak berubah, tetap 50 kursi. "Karena memang 50 kursi untuk kalau di UU nomor 7 kabupaten/kota penduduk 1 juta itu 50 kursi. Kalau 50 juta ke atas baru ada tambahan kursi," terang Gunawan. "Itu dasarnya jadi opsi pertama tetap sama, dapilnya tetap sama alokasi kursi tetap sama setelah kita hitung dengan bilangan bagi penduduk," imbuhnya. Sebelumnya, KPU Sulsel juga mulai melakukan pemetaan Dapil untuk Pileg 2024, khususnya di daerah penyangga Ibu Kota. Kendati terjadi urbanisasi atau peralihan penduduk ke suatu wilayah. <h3>Pengaruh Penumpukan Penduduk</h3> Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengungkapkan, pembagian dapil tersebut karena di suatu wilayah terjadi penumpukan penduduk. Terkhusus daerah di sekitar kota Makassar, seperti Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar sebagai daerah penyangga Ibu Kota. Di mana daerah tersebut marak pembangunan perumahan yang sejalan penambahan penduduk. Di sisi lain, fenomena tersebut mengurangi jumlah penduduk di daerah lain. Sehingga hal tersebut kemungkinan berdampak terhadap jumlah pemilih. "Hampir beberapa kabupaten kecamatan di pegunungan (pedalaman) berkurang jumlah penduduknya, kecamatan kota bertambah, terjadi urbanisasi. Kalau menghitung bilangan penduduk, itu berkurang satu kursi," katanya. "Gowa, Takalar, Maros, bukan di kota bertambah, tapi di pinggiran, karena ada perumahan, bertambah jumlah penduduk di situ, bertambah juga alokasi kursi, itu perlu daur ulang (Dapilnya)," sambung Asram, Rabu, (30/11). Menurut Asram, finalisasi dapil pada 18 Desember 2022. Mengingat daerah penyangga seperti Maros, Gowa dan Takalar, ada wilayah ditemukan satu perumahan jumlah penduduknya bisa memperoleh satu kursi. Padahal seyogyanya satu daerah pemilihan meliputi dua kecamatan hingga tiga kecamatan. "Berubah komposisinya, berkurang di satu dapil, bertambah di satu dapil. Kenapa, supaya disparitis kursi. Misalnya Dapil 1 tiga kursi, Dapil II delapan kursi ini perlu diatur. Kalau kasih kursi masing - masing dapil berangkat dari bilangan penduduk. Makanya bukan maunya KPU," tandasnya. (*) Penulis: Akbar NQ
Sumber: