Sekdaprov Abdul Hayat Gani Resmi Diberhentikan
<h3>Andi Aslam Jabat Plh Sekdaprov Sulsel</h3> <strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> - Abdul Hayat Gani resmi tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulsel. Hal itu menyusul terbitnya surat keputusan pemberhentian oleh Presiden RI <a href="https://id.m.wikipedia.org/wiki/Joko_Widodo">Joko Widodo</a>. Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyampaikan, bahwa surat pemberhentian tersebut baru saja pihaknya terima. "Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya di tandatangani bapak Presiden," katanya melalui rilis resmi Humas Pemprov Sulsel, Selasa (13/12/2022). Baca Juga: <a href="https://diswaysulsel.com/kabar-sekdaprov-sulsel-dicopot-abdul-hayat-gani-gak-ada-pengganti/">Kabar Sekdaprov Sulsel Dicopot, Abdul Hayat Gani: Gak Ada Pengganti</a> Sementara itu untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemprov Sulsel sementara menugaskan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setdaprov Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Sulsel. Andi Aslam merupakan Bupati Pinrang dua periode (2009–2014 dan 2015–2019, red). Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi Abdul Hayat ke pemerintah pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, atas dasar rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi. Sebelumnya, surat usulan Pergantian Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani telah sampai ke Sekretariat Kabinet melalui Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu menyusul adanya surat usulan pergantian Sekdaprov Sulsel dari Tim Evaluasi Kinerja ASN bentukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Evaluasi ini berlaku untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel serta pejabat tinggi madya, termasuk Sekdaprov Abdul Hayat Gani. Tim evaluasi kinerja tersebut terdiri dari lima orang, yang merupakan pejabat eselon 1, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Akademisi.<strong>(</strong><strong>sky)</strong>
Sumber: