Sebanyak Sembilan Parpol di Pinrang Ogah Dapil Diubah
<strong>diswaysulsel.com, PINRANG</strong> -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mewacanakan perubahan skema daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024. Namun sembilan <a href="https://newsletter.tempo.co/read/1668427/parpol-yang-penuhi-syarat-peserta-pemilu-2024">parpol</a> secara tegas menolak dapil tersebut diubah. Sembilan partai politik (Parpol) yang kukuh mempertahan skema daerah pemilihan seperti pada pemilu sebelumnya itu yakni, Partai Perindo, PKS, PKB, Golkar, Gelora, Demokrat, Garuda, PSI dan PDI-P. Usulan perubahan skema dapil untuk Pemilu 2024 itu terungkapkan melalui Uji Publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang di Hotel MS Pinrang, Kamis (15/12/2022). Melalui kegiatan tersebut, <a href="https://diswaysulsel.com/kpu-pinrang-umumkan-calon-penyelenggara-badan-adhoc-ppk-yang-lolos-tes-wawancara/">KPU Pinrang</a> menyebutkan tiga opsi rancangan dapil. Yakni, rancangan pertama terdiri atas enam dapil, seperti pada Pemilu 2019 lalu . Kemudian rancangan kedua terdiri empat dapil dan rancangan ketiga terdiri tujuh dapil. Satu parpol yang menyetujui rancangan ketiga yaitu PBB Sementara alokasi kursi untuk anggota DPRD Pinrang sebanyak 40 kursi. Dengan jumlah pemilih sebanyak 409.089 orang. <h3>Jaring Saran dan Masukan</h3> Menurut Ketua KPU Pinrang, Alamsyah, uji publik tersebut tujuannya untuk mendapatkan saran dan masukan melalui diskusi bersama dari berbagai unsur masyarakat terkait rancangan dapil tersebut. Selain perwakilan parpol, juga ada akademisi, LSM, pers maupun perseorangan. “Dari hasil diskusi dan masukan tersebut, akan kami tampung dan sampaikan ke KPU RI,” kata Alamsyah. Alamsyah mengatakan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022, dalam tahapan penataan dapil, KPU kabupaten/kota wajib membuat maksimal tiga rancangan daerah pemilihan. Kemudian, rancangan tersebut lalu diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, untuk kemudian melakukan uji publik. Selanjutnya menyerahkan ke KPU RI melalui KPU Sulsel. Ketua Divisi Teknis KPU Pinrang, Yudiman mengatakan,semua usulan dan saran yang ada dari hasil uji publik ini akan disampaikan ke KPU RI. Menurut Yudiman, berdasarakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Penataan Dapil, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan penataan daerah pemilihan. Antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. *** <h3>Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif Pinrang pada Pemilu 2024</h3> <strong>Rancangan Pertama terdiri dari enam dapil, yaitu:</strong> 1, terdiri dari Kecamatan Watang Sawitto dan Tiroang dengan alokasi 8 kursi. 2, Kecamatan Suppa dan Mattiro Sompe, jumlah 6 kursi. 3, Kecamatan Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 5 kursi. 4, Kecamatan Duampanua dan Cempa, jumlah 7 kursi. 5, Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, dan 6, Kecamatan Patampanua dan Paleteang, dengan jumlah 8 kursi. <strong>Rancangan Kedua, terdiri empat dapil, masing-masing</strong> : 1 : Kecamatan Watang Sawitto, Tiroang dan Paleteang dengan jumlah 12 kursi. 2 : Kecamatan Suppa, Mattiro Bulu dan Lanrisang, jumlah 8 kursi. 3 : Kecamatan Mattiro Sompe, Patampanua dan Cempa, dengan jumlah 9 kursi, serta 4 : Kecamatan Duampanua, Lembang dan Batulappa, dengan jumlah 11 kursi. <strong>Rancangan Ketiga, terdiri dari tujuh Dapil, yaitu</strong> : 1 : Kecamatan Watang Sawitto dengan jumlah alokasi 6 kursi. 2 : Kecamatan Suppa dan Mattiro Bulu, jumlah alokasi 6 kursi. 3 : Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang, jumlah 5 kursi. 4 : Kecamatan Patampanua dan Cempa, jumlah 6 kursi. 5 : Kecamatan Kecamatan Duampanua, dengan jumlah 5 kursi. 6 : Kecamatan Lembang dan Batulappa, jumlah 6 kursi, serta 7 : Kecamatan Tiroang dan Paleteang, dengan jumlah alokasi 6 kursi. (Busrah)
Sumber: