Ranperda Revisi RTRW Makassar Dukung Interkonektivitas dengan Ibu Kota Baru
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Membangun Makassar sebagai kota cerdas yang maju, berkeadilan dan berkelanjutan. Demikian di antara poin penting dalam ranperda revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Makassar. Memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi <a href="https://diswaysulsel.com/anggota-dprd-makassar-andi-pahlevi-ajak-masyarakat-jaga-rth-kota-makassar/">DPRD Makassar</a> mengenai progres dan persiapan materi teknis Ranperda Revisi RTRW Kota Makassar 2022-2041, Wali Kota Makassar <a href="https://en.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Ramdhan_Pomanto">Moh Ramdhan Pomanto</a> menyebut, penempatan ibu kota baru di Kalimantan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan Makassar pada masa mendatang. "Patutnya kita merespons dengan membenahi struktur ruang kota. Terutama menjalani hubungan dengan atau interkonektivitas yang saling menguntungkan antar wilayah baik Makassar atau ibu kota yang baru," terang Danny -sapaan akrab Ramdhan Pomanto, "Sebagaimana memaksimalkan Makassar sebagai pusat kegiatan nasional (PKN)," imbuhnya di sela Rapat Paripurna di DPRD Makassar, Rabu, (21/12/2022). Respons terhadap hubungan dengan IKN, yakni menyiapkan regulasi pemanfaatan tata ruang untuk mengakomodir kebutuhan aktivitas dan investasi berkaitan dengan pelayanan kebutuhan IKN tersebut. Seperti, melanjutkan pembangunan Newport di Untia dan sekitarnya. <h3>Benahi Jalur Protokol</h3> Ia pun meyakini Makassar sebagai kota tujuan investasi. Sehingga perlu membenahi rencana pola ruang dan pemanfaatan ruang di Makassar. Terutama pada jalur protokol. Dengan demikian produktivitas lahan akan mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan kota. "Maka dengan begitu sangatlah tepat kita lakukan revisi RTRW Makassar agar tumbuh dengan kota yang tertata, responsif terhadap transformasi secara nasional dan global," sebutnya. Juga, dia mencatat dalam hal mewujudkan RTH 30 persen dari luas kota sesuai amanat UU yang mana RTH Publik 20 persen dan RTH Private 10 persen. Alumni jurusan Arsitektur Unhas itu menegaskan, hal itu sudah terencanakan dan termuat di dalam Ranperda RTRW ini. "Bagi setiap pihak yang ingin mengisi atau memanfaatkan ruang maka wajib menyiapkan RTH Private minimal 10 persen. Pun dengan pemerintahan yang memanfaatkan ruang publik dan juga aset daerah/negara. Dan dengan kawasan luaran tertentu wajib mengadakan RTH Publik 20 persen agar sesuai amanat Undang-Undang," jelasnya. Di samping itu, pihaknya juga mengakomodasi pentingnya mengintegrasikan darat, laut dan udara menjadi satu kesatuan. Sehingga ruang-ruang pada masa depan bermanfaat dengan baik. Untuk kepentingan masyarakat dan Kota Makassar. "Itu untuk mengatasi kemacetan, pusat pelayaran, perdagangan, bisnis, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Ttata adil untuk semua lapisan masyarakat. Sehingga secara umum penataan ruang bertujuan menciptakan ruang yang aman, nyaman, kondusif dan berkelanjutan. Itu tentunya merupakan cita-cita utama bagi kita semua. Menjadi kota yang maju, kota yang terpelihara," jelasnya. Integrasi itu harus seiring sejalan sesuai cita-cita, termasuk dalam aspek ruang sosial, aspek fisik. Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mendorong Ranperda ini dalam kordior yang semestinya agar Makassar memiliki daya saing global melalui regulasi pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan ruang yang kreatif dan inovatif berdaya saing tinggi. Sebagaimana nilai lokal, yaitu Sombere' dan Smart City. (*)
Sumber: