Kapolres Sinjai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Pergantian Tahun
![Kapolres Sinjai Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Pergantian Tahun](https://sulsel.disway.id/uploads/12/Kapolres-Sinjai.jpg)
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Kapolres Sinjai, <a href="https://sinjai.info/akbp-rachmat-sumekar-tiba-di-mapolres-sinjai/">AKBP Rachmat Sumekar</a> mengeluarkan sebanyak sembilan poin imbauan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (<a href="https://diswaysulsel.com/polsek-pulau-sembilan-terus-jaga-kamtibmas-sekaligus-perkuat-silaturahmi/">Kamtibmas</a>). Khususunya menjelang malam pergantian tahun 2022 ke 2023. Inti dalam imbauan tersebut, AKBP Rachmat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga, menciptakan dan memeliharan keamanan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas. "Terkait petasan yang sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, diimbau agar hal itu dapat dihindari karena membahayakan diri sendiri dan juga orang lain," tegas Rachmat, Kamis (29/12/2022). Ia mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun. Jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum. Segera lapor atau hubungi Pusat Pelayanan Pengaduan/Bantuan Polisi di hotline atau ke nomor 110, jika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. "Mari kita isi malam pergantian tahun dengan banyak berdoa dan berzikir di rumah masing-masing," pungkasnya. (*) ----- Imbauan Kapolres Sinjai di momen pergantian tahun 1 Bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 2 Jika meninggalkan rumah, pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian. 3 Jangan menjual/menyediakan/mengomsumsi minuman beralkohol, atau minuman keras. 4 Jangan melakukan konvoi/ugal-ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu ketertiban umum. 5 Jangan menggunakan knalpot bising/brong. 6 Hindari penggunaan petasan, karena berbahaya keselamatan diri dan orang lain. 7 Jangan melakukan pelanggaran apalagi kejahatan sekecil apapun. 8 Jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum. 9 Jaga solidaritas dan tolerasi antara umat beragama. (*) Penulis: Andi Irfan
Sumber: