Sengketa Pilkades Desa Aska, JPN Kejari Sinjai Menangkan Gugatan PTUN Makassar

Sengketa Pilkades Desa Aska, JPN Kejari Sinjai Menangkan Gugatan PTUN Makassar

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI -</strong>- <a href="https://www.hukumonline.com/berita/a/mengulas-tugas-dan-fungsi-jaksa-pengacara-negara-lt61ee84de0c7f8/">Jaksa Pengacara Negara</a> (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai selaku kuasa hukum Bupati Sinjai berhasil memenangkan perkara nomor 94/G/2022/PTUN.MKS pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan obyek sengketa Keputusan Bupati Sinjai Nomor 424 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Saudara Ihwan A Usman T sebagai Kepala Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan Periode Tahun 2022-2028. "Alhamdulillah, perkara tersebut kita menangkan di Pengadialan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023). Zulkarnaen mengungkapkan, bahwa hal tersebut merupakan prestasi yang berhasil ditorehkan oleh tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sinjai, pasalnya proses persidangan berjalan cukup lama kurang lebih 6 bulan dimana perkara tersebut dimulai pada bulan Juli 2022, dan akhirnya pada tanggal 11 Januari 2023 Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo pada PTUN Makassar memutus perkara dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.347.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada saat setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (<a href="https://diswaysulsel.com/pilkades-serentak-berakhir-kapolres-soppeng-saya-harap-tidak-bereuforia-berlebihan/">Pilkades</a>) di Desa Aska Kecamatan Sinjai Selatan Tahun 2022 lalu, dimana penggugat yang juga merupakan salah satu Calon Kepala Desa Aska dalam pemilihan tersebut tidak menerima hasil pemungutan suara yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 424 Tahun 2022. "Atas keberatan tersebut, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar kepada Bupati Sinjai selaku pejabat yang mengeluarkan obyek a quo. Selanjutnya Jaksa Pengacara Negara mewakili Bupati Sinjai dalam persidangan berdasarkan surat kuasa khusus," pungkasnya. &nbsp; Penulis: Andi Irfan

Sumber: